BeritaDesa.co.id – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPP ABPEDNAS) resmi menetapkan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Reda Manthovani, sebagai Ketua Pengawas DPP ABPEDNAS sekaligus ABPEDNAS Centre.
Penetapan tersebut menjadi momentum reformasi internal ABPEDNAS dalam memperkuat fungsi pengawasan lembaga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di seluruh Indonesia.
Prof. Dr. Reda Manthovani menegaskan bahwa Jamintel akan ikut mendorong penguatan peran dan tupoksi BPD, seiring meningkatnya atensi Pemerintah terhadap desa melalui program prioritas Asta Cita Presiden Prabowo, mulai dari Dana Desa, kedaulatan pangan, Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang akan berjalan masif dan membutuhkan pengawasan sesuai tupoksi BPD.
“Program-program nasional saat ini mengalir besar ke desa. Semuanya butuh pengawasan yang sesuai ketentuan. BPD harus semakin kuat menjalankan tupoksinya. Jamintel siap mengawal penguatan ini melalui ABPEDNAS,” tegas Prof. Reda.

Pergantian Struktur Pengawas dan Pengurus DPP
Penetapan Ketua Pengawas baru sekaligus menjadi bagian penyegaran organisasi. Ketua Pengawas sebelumnya dijabat oleh Ella Nurlaela, kini mengisi posisi sebagai Anggota Pengawas.
DPP ABPEDNAS juga melakukan PAW sejumlah pengurus. Sekretaris Jenderal kini dijabat Adhytia Yusma Perdana, menggantikan Deden Syamsuddin, yang kini mengisi posisi Anggota Pengawas. Bendahara Umum kini dijabat Ayi Paryana, menggantikan Afrinal Dharmawan, yang kini mengisi posisi Bendahara II.
Selain itu, sejumlah nama tokoh dari KPK dan tokoh ikut memperkuat jajaran penguru baru DPP ABPEDNAS Indonesia.
Ketua Umum DPP ABPEDNAS Indonesia, Ir. Indra Utama, M.PWK, IPU, menyambut penyegaran ini sebagai langkah strategis guna penguatan anggota BPD dan organisasi.
“Mutasi dan penyegaran ini dibutuhkan agar peran BPD sebagai lembaga pengawas semakin kuat. Kita ingin BPD hadir bukan hanya sebagai penonton, sebagai pelengkap, tapi sebagai penjaga tata kelola desa, pengawasan bersama Kejaksaan,” tegas Indra Utama.
Selain itu, sebagai bagian penguatan hubungan kelembagaan, posisi Ketua Dewan Pembina ABPEDNAS secara ex officio akan dijabat oleh Jaksa Agung Republik Indonesia.
Dengan struktur pengawasan yang diperkuat Jamintel dan hubungan formal kelembagaan dengan Kejaksaan, ABPEDNAS menegaskan:
Era baru Penguatan Fungsi Pengawasan BPD dimulai.






























































