
BANJARMASIN : Kepala Desa Bihara Hilir, Kabupaten Balangan, Muhammad Saukani, S.Sos., divonis 1 tahun 4 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa terkait pengadaan ambulans tahun anggaran 2024. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin yang diketuai Aries Dedy, S.H., pada Jumat (2/10/2026).
Selain pidana penjara, Saukani dijatuhi denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp180 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Saukani terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Menghukum terdakwa selama 1 tahun dan 4 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari,” ujar Aries saat membacakan putusan.
Saukani dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 618 KUHP. Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan keuangan Desa Bihara Hilir tahun anggaran 2024, khususnya penggunaan anggaran untuk pengadaan satu unit ambulans desa. Atas putusan tersebut, Saukani menyatakan menerima. Sementara itu, JPU Helmi Afif Bayu, S.H., menyatakan masih pikir-pikir.
Anggaran Ambulans Rp195 Juta
Sebelumnya, JPU Helmi Afif Bayu mengungkapkan bahwa dalam APBDes Bihara Hilir tahun anggaran 2024 dialokasikan anggaran Rp195 juta untuk pembelian ambulans. Selain itu, terdapat anggaran Rp5,85 juta untuk honor Tim Pelaksana Kegiatan. Namun, ambulans yang telah dianggarkan tersebut tidak pernah terwujud.
Dana pengadaan sebesar Rp195 juta dicairkan dari Rekening Kas Desa pada 9 Agustus 2024. Dua hari kemudian, Saukani bersama bendahara dan sejumlah perangkat desa berangkat ke Banjarmasin dengan alasan untuk membeli ambulans.
Setibanya di kawasan Duta Mall, uang pengadaan kendaraan tersebut diserahkan kepada terdakwa. Menurut dakwaan jaksa, pengadaan kendaraan semestinya menjadi kewenangan Pelaksana Kegiatan Anggaran. Uang tersebut kemudian dibawa Saukani untuk menemui tenaga penjual mobil Wuling.
Dari total anggaran Rp195 juta, hanya Rp1 juta yang digunakan sebagai uang muka pembelian mobil Wuling Confero. Namun, proses pembelian tersebut tidak berlanjut. Kendaraan yang direncanakan menjadi ambulans desa itu pun tidak pernah diterima oleh Pemerintah Desa Bihara Hilir.
Dana Honor Diduga Digunakan Membayar Utang
Jaksa juga mengungkap adanya anggaran honor Tim Pengadaan Kendaraan sebesar Rp5,85 juta. Menurut uraian JPU, dana tersebut dialihkan melalui rekening perangkat desa dan kemudian digunakan untuk membayar utang pribadi terdakwa.
Sementara itu, dalam laporan pertanggungjawaban keuangan desa, kegiatan pengadaan ambulans dilaporkan telah terealisasi 100 persen. Padahal, berdasarkan fakta yang diuraikan dalam persidangan oleh JPU, kendaraan tersebut tidak pernah dibeli. Honor tim pelaksana kegiatan juga tidak dibayarkan.
Hasil audit Inspektorat Kabupaten Balangan kemudian mencatat adanya kerugian keuangan Desa Bihara Hilir sebesar Rp200.674.500.
Dengan putusan tersebut, perkara pengelolaan anggaran pengadaan ambulans Desa Bihara Hilir tahun anggaran 2024 berujung pada hukuman pidana terhadap kepala desa.










































































