
PALANGKA RAYA : Pengurus Wilayah Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa (PW Sapma) Pemuda Pancasila Kalimantan Tengah (Kalteng) menyambut penerbitan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 yang mengatur penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara. Keputusan tersebut ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 18 September 2026.
Ketua PW Sapma Pemuda Pancasila Kalteng, Muhammad Enrico Hamlizae Tulis, S.H., M.H., menilai penerbitan regulasi tersebut merupakan langkah konkret pemerintah dalam memberdayakan pelaku usaha lokal di sekitar wilayah pertambangan.
Dengan terbitnya aturan tersebut menjadi angin segar bagi pengusaha dan masyarakat daerah, khususnya di Kalimantan Tengah yang memiliki potensi sumber daya mineral dan batubara.
“Kami sangat menyambut baik dan mengapresiasi regulasi tegas dari Kementerian ESDM ini. Ketentuan yang mewajibkan pemegang IUP dan IUPK mengutamakan kontraktor lokal di sekitar wilayah tambang merupakan bentuk nyata keadilan ekonomi bagi daerah,” tegas Enrico, Kamis (1/10/2026).
Ia menilai regulasi tersebut dapat memberikan kesempatan lebih besar kepada perusahaan jasa pertambangan lokal untuk terlibat dalam kegiatan usaha pertambangan di wilayahnya.
Enrico juga menyoroti ketentuan mengenai penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi. Menurut dia, pembatasan terhadap hubungan kepemilikan saham secara langsung maupun kesamaan penerima manfaat akhir (beneficial owner) dapat mendorong terciptanya persaingan usaha yang lebih sehat dan transparan.
Sebagaimana tertuang dalam Diktum Kesatu keputusan tersebut, pemegang izin pertambangan diwajibkan mengutamakan penggunaan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang berada di wilayah kabupaten/kota sekitar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
“Selama ini, pengusaha lokal sering kali hanya menjadi penonton di rumah sendiri karena kalah bersaing dengan anak perusahaan atau afiliasi pemegang izin tambang. Regulasi ini memberikan kepastian hukum, transparansi, serta akuntabilitas yang berpihak pada kepentingan nasional dan kesejahteraan masyarakat daerah,” ujarnya.
Enrico berharap ketentuan tersebut dapat diterapkan secara konsisten di lapangan oleh seluruh pemegang IUP dan IUPK yang menjalankan kegiatan pertambangan di Kalimantan Tengah.
Menurut dia, pemberdayaan perusahaan lokal tidak sebatas memberikan kesempatan memperoleh pekerjaan dari kegiatan pertambangan. Keterlibatan mereka juga berpotensi memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat di sekitar wilayah tambang.
“Keterlibatan pelaku usaha lokal diharapkan dapat mendorong penyerapan tenaga kerja, meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat, serta memperkuat kemandirian ekonomi daerah,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Enrico menyatakan PW Sapma Pemuda Pancasila Kalteng siap mengawal implementasi Keputusan Menteri ESDM tersebut di lapangan.
“Kami siap mengawal implementasi aturan ini agar seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kalimantan Tengah benar-benar memberdayakan potensi lokal. Dengan demikian, keberadaan industri pertambangan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan mendorong kemandirian ekonomi daerah,” pungkasnya.










































































