
AMUNTAI : Pernah bertugas di tiga kepolisian resor (Polres), FG alias Fahmi (37) kini harus berurusan dengan hukum. Mantan anggota Polri yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) tersebut diamankan Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, bersama dua pria lainnya dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
FG ditangkap bersama AGR alias Aan dan JBS alias Onat di Jalan Norman Umar, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, pada Selasa (22/9/2026).
Kasi Humas Polres HSU Iptu Asep Hudzainur, mewakili Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, membenarkan bahwa FG merupakan mantan anggota Polri.
“Benar, yang bersangkutan merupakan mantan anggota Polri. Sebelumnya pernah bertugas di Polres Banjarbaru, Polres Balangan, dan terakhir di Polres HSS,” ujar Asep, Sabtu (03/10/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua paket sabu dengan berat kotor 10,40 gram dan berat bersih 10,02 gram.
Penangkapan bermula ketika petugas melakukan penindakan terhadap ketiga pria tersebut yang sedang berada di dalam sebuah mobil pikap Daihatsu Gran Max.
Saat petugas hendak melakukan pemeriksaan, Aan yang duduk di kursi penumpang sebelah kiri diduga membuang sebuah benda mencurigakan ke badan jalan.
Petugas kemudian menemukan tisu berwarna putih di atas aspal. Setelah diperiksa, tisu tersebut ternyata berisi dua paket sabu yang masing-masing dikemas dalam plastik klip transparan.
Selain sabu, polisi turut menyita tiga unit telepon seluler dan satu unit mobil pikap yang diduga digunakan para tersangka.
Asep mengatakan, latar belakang FG sebagai mantan anggota Polri tidak menghapus proses hukum yang harus dijalani dalam perkara tersebut.
Menurutnya, setiap orang yang diduga terlibat tindak pidana narkotika tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Ini menjadi contoh bahwa terhadap anggota yang terbukti terlibat narkotika, penegakan hukum dilakukan secara tegas,” katanya.
Polres HSU juga mengingatkan seluruh personelnya agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Aparat kepolisian, kata Asep, justru dituntut berperan aktif dalam pemberantasan narkotika di tengah masyarakat.
Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres HSU. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta asal-usul dan tujuan peredaran barang bukti berdasarkan keterangan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.










































































