
oleh: Ir. H. Indra Utama M.PWK., IPU, Ketua Umum DPP ABPEDNAS, Bendahara Umum Asosiasi Desa Bersatu dan CEO Journalist Media Network
_____________________________________________
Kasus pengoplosan Pertamax palsu yang baru-baru ini terungkap sangat mencederai kepercayaan masyarakat. Seperti racun yang perlahan menggerogoti tubuh, Pertamax palsu yang dicampur bahan oplosan berdampak fatal pada mesin kendaraan. Konsumen yang mengandalkan bahan bakar berkualitas untuk menjaga performa kendaraan malah dirugikan — mesin cepat rusak, berpotensi menyebabkan kecelakaan, bahkan mengancam nyawa pengguna jalan.
Ibu adalah simbol kasih sayang dan perlindungan, layaknya harapan masyarakat terhadap penyedia bahan bakar yang seharusnya mendukung mobilitas dan aktivitas ekonomi. Namun, pengoplosan ini adalah pengkhianatan. Pelaku lebih mementingkan keuntungan sesaat tanpa memikirkan dampak jangka panjang yang merusak lingkungan, perekonomian, dan kualitas hidup masyarakat luas.
Praktik pengoplosan bahan bakar tak bisa lepas dari dugaan adanya oknum yang bermain di belakang layar. Jika terbukti ada pihak internal, termasuk oknum di Pertamina yang terlibat, mereka layak diusut dan dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Korupsi di sektor energi adalah bentuk pengkhianatan terhadap negara dan rakyat, yang mengorbankan keselamatan publik demi memperkaya diri sendiri.
Selain hukuman maksimal, aset pelaku yang didapat dari hasil kejahatan ini harus disita untuk mengembalikan sebagian kerugian masyarakat dan negara. Langkah ini penting sebagai efek jera dan pesan kuat bahwa manipulasi sumber daya vital bangsa tak akan ditoleransi.
Seperti racun yang menyebar ke seluruh tubuh, dampak Pertamax palsu tak berhenti di mesin kendaraan. Polusi udara meningkat akibat pembakaran yang tidak sempurna, risiko kebakaran karena bahan bakar yang tidak stabil, hingga kerugian besar bagi Pertamina dan negara akibat turunnya kepercayaan publik. Ini menghambat pembangunan dan menggerogoti semangat masyarakat yang seharusnya didukung dengan infrastruktur energi yang bersih dan berkualitas.
Masyarakat yang merasa dirugikan akibat membeli Pertamax oplosan dengan harga lebih mahal dan harus menanggung biaya perbaikan kendaraan atau bahkan kehilangan nyawa karena kecelakaan layak mengajukan gugatan class action. Ini adalah langkah hukum yang bisa menjadi pukulan balik bagi para pelaku kejahatan ini. Dengan menggugat secara kolektif, korban bisa memperjuangkan keadilan, meminta ganti rugi, dan memaksa pihak terkait meningkatkan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.
Seorang ibu yang menyadari kesalahannya akan berjuang memperbaiki diri demi anaknya. Begitu pula, penegak hukum dan instansi terkait harus bertindak cepat dan tegas menindak pelaku pengoplosan dan koruptor di sektor energi. Selain penegakan hukum, edukasi kepada masyarakat penting agar mereka lebih waspada dan dapat mengenali ciri-ciri bahan bakar oplosan.
Masyarakat berhak mendapatkan bahan bakar berkualitas demi kenyamanan dan keselamatan mereka. Menghentikan praktik pengoplosan bukan hanya soal melindungi kendaraan, tapi juga melindungi masa depan bangsa. Karena seperti seorang ibu yang benar-benar mencintai anaknya, energi yang bersih dan berkualitas adalah bahan bakar untuk menggerakkan mimpi dan harapan menuju kemajuan bersama.






























































