BeritaDesa.co.id – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPP ABPEDNAS) bekerja sama dengan Unit Usaha Syariah Mega Insurance menggelar podcast edukatif yang membahas manfaat Kartu Tanda Anggota (KTA) ABPEDNAS berasuransi di Kantor Pusat Mega Syariah Insurance (27/03/25). Podcast ini menghadirkan Ketua Umum DPP ABPEDNAS, Indra Utama, dan Sharia Deputy Director Unit Usaha Syariah Mega Insurance, Iim Qoimuddin, yang mengupas secara mendalam keuntungan serta perlindungan yang diberikan melalui KTA berasuransi tersebut.
KTA ABPEDNAS: Perlindungan & Berbagai Benefit Eksklusif
Dalam sesi podcast, Ketua Umum ABPEDNAS, Indra Utama menekankan bahwa KTA ABPEDNAS bukan sekadar kartu keanggotaan biasa, melainkan kartu dengan berbagai manfaat tambahan bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tergabung dalam “Rumah Besar ABPEDNAS.”
Beberapa keuntungan yang didapat anggota antara lain:
- Diskon eksklusif untuk hotel, restoran, ritel, dan tiket penerbangan
- Tambahan jaminan sosial bagi anggota BPD yang bekerja dalam kondisi penuh risiko, khususnya di wilayah pedalaman
- Perlindungan asuransi kecelakaan diri yang diberikan secara gratis karena dibiayai dari iuran KTA

Pentingnya Asuransi bagi Anggota BPD
Dalam kesempatan yang sama, Iim Qoimuddin Chief Syariah Officer Bank Mega Insurance Syariah menjelaskan pentingnya perlindungan asuransi bagi anggota BPD, khususnya mereka yang berhadapan dengan risiko tinggi dalam menjalankan tugasnya. Ia juga menguraikan konsep asuransi syariah yang berlandaskan prinsip tolong-menolong (ta’awun) di antara sesama peserta asuransi.
“Asuransi ini memberikan perlindungan bagi anggota BPD dalam hal terjadinya kecelakaan yang menyebabkan cedera, cacat fisik, atau bahkan meninggal dunia. Setiap klaim yang diajukan akan diproses secara cepat dan transparan,” ujar Iim.
Lebih lanjut, Iim menjelaskan manfaat asuransi kecelakaan ini mencakup:
- Santunan biaya pengobatan akibat kecelakaan yang dapat diklaim dalam setiap kejadian
- Santunan cacat tetap total atau cacat tetap sebagian akibat kecelakaan, bagi anggota BPD
- Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan, bagi ahli waris anggota BPD
- Proses klaim yang cepat, dengan pencairan dalam 14 hari kerja setelah dokumen lengkap
“Asuransi ini gratis bagi anggota BPD karena seluruh biaya preminya ditanggung dari iuran KTA ABPEDNAS. Kami mengapresiasi inisiatif DPP ABPEDNAS dalam melindungi anggotanya melalui program ini. Ini membuktikan bahwa organisasi sangat peduli terhadap kesejahteraan anggotanya,” pungkasnya.
Cara Mendaftar dan Proses Klaim Asuransi
Dalam podcast ini, Indra Utama juga menjelaskan prosedur pendaftaran KTA dan tata cara pengajuan klaim asuransi. Setelah KTA disetujui, perlindungan asuransi langsung berlaku, sehingga anggota BPD dapat segera menikmati manfaatnya tanpa harus menunggu lama.
Melalui program ini, DPP ABPEDNAS dan Mega Insurance berharap seluruh anggota BPD di Indonesia dapat memperoleh jaminan perlindungan dan manfaat tambahan yang mendukung kesejahteraan mereka dalam menjalankan tugas di desa masing-masing.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran KTA ABPEDNAS berasuransi, silakan menghubungi: 0877-7583-3400 (Yiyi)
Dapat juga hubungi Halo Mia di 1500-119, WhatsApp di 08111-1500-119, atau melalui e-mail di halomia@megainsurance.co.id. Anda juga bisa mengunduh aplikasi M-Insurance dari Google Play Store atau Apple Apps Store untuk kemudahan akses layanan asuransi.























































