BeritaDesa.co – Pada Jumat, 20 Desember 2024, sebanyak 1.780 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Langkat dikukuhkan masa perpanjangan jabatan mereka, dari yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Pengukuhan tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pengukuhan dilakukan di halaman kantor Bupati Langkat. Acara tersebut dihadiri juga oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Nuryansyah dan Jajarannya.
Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, pada pidatonya meminta kepada seluruh anggota BPD Langkat yang sudah dikukuhkan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan.
”Lakukan hubungan yg sinergi kepada kepala desa dan pemerintah desa, Karena bapak ibu adalah perwakilan masyarakat kehendak nya bapak ibu benar-benar dapat melaksanakan tugas dan fungsi nya sehingga bisa mewujudkan pembangunan di desa yg di usulkan oleh masyarakat.” Ujarnya
Bupati juga mengingatkan kepada BPD dalam proses perencanaan kehendaknya, BPD harus benar-benarcermat dan teliti sebelum Rancangan Peraturan Desa APBDESA di sepakati bersama.
Sementara itu, Irwanto, selaku Komandan Upacara dan Ketua BPD Suka Mulia dan ketua DPC ABPEDNAS Kabupaten Langkat, berharap para anggota BPD dapat menjalin sinergi dan harmonisasi dengan kepala desa atau pemerintah desa. Menurutnya, BPD merupakan mitra kerja kepala desa yang memiliki peran penting dalam mewujudkan pembangunan desa sesuai aspirasi masyarakat.
”Harapan saya, kiranya anggota BPD yang si rumah besarnya adalah ABPEDNAS dan kepala desa bisa melaksanakan amanah dari Masyarakat, demi terwujudnya pembangunan di desa dan dengan kerjasama yang baik antara BPD dan pemerintah desa, kita dapat memastikan pembangunan di desa berjalan sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat,”Pungkas Irwanto.






























































