BeritaDesa.co.id, Minahasa Tenggara — DPD Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Provinsi Sulawesi Utara bersama DPC ABPEDNAS Minahasa Tenggara menggelar pertemuan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Minahasa Tenggara pada Rabu, 6 Mei 2026 di Aula Kantor Bupati Minahasa Tenggara. Kegiatan ini bertujuan memperkuat peran BPD dalam pengawasan serta mendorong sinergi lintas sektor guna mendukung pembangunan desa yang transparan dan berkelanjutan.

Pertemuan diawali dengan registrasi peserta dan dilanjutkan dengan penyajian materi panel yang menghadirkan narasumber dari unsur ABPEDNAS, Dekan FISIP Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, serta pimpinan BULOG Sulut-Gorontalo. Dalam sesi ini, dibahas pentingnya penguatan kapasitas BPD sebagai lembaga pengawasan di tingkat desa serta optimalisasi peran dalam mendukung program-program strategis pemerintah.
Selain kegiatan dalam ruangan, rangkaian acara juga diisi dengan kunjungan lapangan ke dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara selaku Ketua Dewan Penasehat DPD ABPEDNAS Sulut, Ketua DPD ABPEDNAS Sulut, Bupati Minahasa Tenggara selaku Ketua Dewan Pembina DPC ABPEDNAS Mitra, Asisten Intelijen Kejati Sulut selaku Ketua Dewan Pengawas, unsur Forkopimda, serta Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Tenggara. Kegiatan ini bertujuan memastikan pelaksanaan program berjalan optimal sekaligus memperkuat fungsi pengawasan di lapangan.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan, kegiatan dilanjutkan dengan penanaman bibit pohon melalui program ABPEDNAS Peduli Lingkungan. Selain itu, dilakukan pula penyerahan Surat Keputusan (SK) DPC ABPEDNAS Minahasa Tenggara, pataka organisasi, kartu tanda anggota, serta bantuan pangan kepada masyarakat sebagai bagian dari penguatan kelembagaan dan kepedulian sosial.
Kegiatan ditutup dengan penyampaian laporan dan sambutan dari Ketua DPD ABPEDNAS Sulut serta Bupati Minahasa Tenggara, dilanjutkan arahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, ABPEDNAS, dan aparat penegak hukum dalam menjaga tata kelola desa tetap transparan dan akuntabel.
Melalui kegiatan ini, ABPEDNAS diharapkan semakin memperkuat peran BPD sebagai mitra strategis pemerintah desa, sekaligus mendorong terciptanya pembangunan desa yang partisipatif, berintegritas, dan berkelanjutan.






















































