
TUBAN : Satreskrim Polresta Tuban berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor, berkat penelusuran rekaman kamera pengawas atau CCTV. Dari hasil penyelidikan serta penelusuran CCTV, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua pria asal Surabaya yang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor.
Kedua tersangka yakni MNR (30) dan dan KMT (20) yang merupakan warga Kelurahan Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya kini telah diamankan untuk diproses. Pengungkapan kasus disampaikan Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan dalam konferensi pers di Gedung Satyawada, Mapolresta Tuban, Rabu (16/9/2026).
Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan dua sepeda motor yang diduga hasil pencurian. Kedua kendaraan kemudian dikembalikan kepada pemiliknya.
Kasus pertama terjadi saat konser Denny Caknan di Tuban Sport Center (TSC), Jumat malam (15/5/2026). Saat itu, AJB (21), warga Desa Prunggahan Kulon, memarkir Honda PCX warna merah bernomor polisi S 6081 DW di sekitar lokasi konser.
Sekitar pukul 21.00 WIB, korban menyadari sepeda motornya telah hilang. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian. Petugas mengumpulkan keterangan dan menelusuri rekaman CCTV untuk mencari petunjuk terkait keberadaan kendaraan maupun pelaku.
“Setelah menerima laporan, anggota jajaran langsung melakukan serangkaian penyelidikan, mengumpulkan informasi, hingga memeriksa rekaman CCTV,” ungkap Kompol Supiyan.
Dari hasil penelusuran, polisi kemudian mengidentifikasi MNR sebagai orang yang diduga terlibat. MNR selanjutnya diamankan di Surabaya. Dalam pemeriksaan, polisi menyebut MNR merupakan residivis kasus curanmor dan telah tiga kali menjalani hukuman penjara.
Honda PCX milik AJB berhasil ditemukan. Polisi turut mengamankan STNK serta dua keping CD yang berisi rekaman CCTV dari lokasi kejadian dan tempat tukang kunci.
Pengembangan Kasus Kedua
Belum berhenti pada kasus pertama, polisi kemudian mengungkap perkara lain setelah menerima laporan kehilangan sepeda motor milik MHD (51), seorang dosen asal Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban.
Honda Beat warna hitam milik korban dilaporkan hilang dari rumah kontrakan di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Senin (31/8/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.
Polisi kembali melakukan penyelidikan dan menelusuri sejumlah petunjuk. Hasilnya mengarah kepada KMT (20), pemuda asal Surabaya yang diketahui tidak memiliki pekerjaan. KMT juga tercatat sebagai residivis dan telah dua kali menjalani hukuman.
Penyidik kemudian mengembangkan pemeriksaan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan KMT dalam kasus lainnya. Hasil pengembangan menunjukkan KMT diduga berkaitan dengan sejumlah aksi pencurian kendaraan di beberapa wilayah.
“Tersangka ini sudah beraksi di beberapa lokasi, di antaranya tiga TKP di wilayah Jenu dan Rengel, satu TKP di Bojonegoro, serta satu TKP lainnya di Nganjuk,” kata Kompol Supiyan.

Dari tangan KMT, polisi mengamankan Honda Beat milik MHD, STNK serta satu keping CD berisi rekaman CCTV dari lokasi kejadian. Dua kendaraan yang berhasil ditemukan selanjutnya dikembalikan kepada masing-masing pemilik.
Salah satu korban mengaku sempat pesimistis sepeda motornya dapat ditemukan kembali. Ia pun menyampaikan apresiasi kepada polisi setelah kendaraan miliknya berhasil diamankan.
“Saya sangat berterima kasih kepada Bapak Kapolresta dan jajarannya. Awalnya saya pikir motor ini tidak akan bisa ketemu lagi, ternyata berhasil ditemukan oleh polisi. Sekali lagi terima kasih,” tutur salah satu korban.
Saat ini kedua tersangka masih menjalani proses hukum. Polisi menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Kompol Supiyan mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan ketika memarkir kendaraan, terutama di lokasi yang ramai.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan. Pastikan kunci kontak tidak tertinggal dan jika perlu gunakan kunci pengaman ganda,” pungkasnya.
Laporan : Mas_Har (Koresponden Tuban)


































































