Jakarta — Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas terbitnya Surat Edaran (SE) terkait persoalan rangkap jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Terbitnya SE ini menjadi perkembangan penting bagi ABPEDNAS dalam mengawal aspirasi anggota BPD, khususnya terkait kedudukan anggota BPD yang juga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

ABPEDNAS Sebelumnya Soroti Larangan Rangkap Jabatan
Sebelumnya, Ketua Umum ABPEDNAS, Indra Utama, menyampaikan penolakan terhadap Surat Edaran yang melarang anggota BPD merangkap jabatan sebagai ASN maupun PPPK.
Indra menilai persoalan tersebut perlu dikaji dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur BPD, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Menurutnya, BPD memiliki fungsi strategis dalam pemerintahan desa, mulai dari membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, hingga melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.

Perjuangan Aspirasi dan Kepastian Hukum
ABPEDNAS juga menyoroti kondisi kesejahteraan anggota BPD yang dinilai masih perlu mendapat perhatian. Dalam pernyataan sebelumnya, Indra menyebut tunjangan anggota BPD di sejumlah desa masih minim, bahkan ada yang hanya menerima Rp150 ribu per bulan.
ABPEDNAS berpandangan bahwa pengaturan mengenai rangkap jabatan perlu memberikan kepastian hukum sekaligus mempertimbangkan peran anggota BPD dalam pembangunan desa dan pelayanan aspirasi masyarakat.
Apresiasi kepada Kemendagri
Atas terbitnya SE terkait persoalan tersebut, ABPEDNAS menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kemendagri. Organisasi ini berharap terbitnya SE menjadi bagian dari upaya memberikan kejelasan bagi anggota BPD di seluruh Indonesia.
ABPEDNAS menegaskan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi anggota BPD serta mendorong penguatan peran BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

































































