BeritaDesa.co.id, Surabaya – Instruksi Jaksa Agung No. 5 Tahun 2023, merupakan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang berfokus pada pencegahan dan edukasi hukum bagi aparatur desa, bertujuan untuk memastikan Dana Desa digunakan agar tepat sasaran untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, sekaligus meminimalkan risiko jerat hukum bagi aparatur pemerintah desa.
Program yang di-inisiasi oleh Kejaksaan RI memastikan pengawasan tak berhenti di atas kertas, namun menembus hingga ke jantung pemerintah desa, melalui tindakan preventif dan edukatif dalam menciptakan tata kelolah pemerintahan desa yang bersih berorientasi untuk kesejahteraan masyarakat desa.
Acara Optimalisasi Program Jaksa Garda Desa dihadiri langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Agus Sahat ST, S.H., M.H., Direktur II pada JAM Intel Subeno, S.H., M.M., Ketua dan Jajaran pengurus DPP ABPEDNAS, Para Asisten pada Kejati Jatim, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Jawa Timur,
Serta para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Seksi Intelijen se-Jawa Timur, Jajaran pengurus DPD dan DPC Abpednas (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) terdiri dari 22 kabupaten yang ada di Prov, Jawa Timur, para Kepala Desa dan ratusan anggota BPD turut memadati kegiatan tersebut. berlokasi di Graha Samudra Bumi Moro TNI AL – Perak, Surabaya, Selasa (24/2/2026).
Pada kesempatan itu JAM Intel Prof. Dr. Reda Manthovani menandaskan bahwa era pembiaran harus diakhiri. Dana Desa adalah uang rakyat. setiap rupiah yang menyimpang bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi pengkhianatan terhadap amanat pembangunan.

Program Jaga Desa ini ditegaskan bukan formalitas pendampingan. Ini adalah sistem deteksi dini, pengawalan ketat, sekaligus pagar hukum agar tak ada lagi celah permainan anggaran. Aplikasi Jaga Desa yang telah berjalan di sejumlah daerah diminta benar-benar dimaksimalkan, bukan hanya menjadi simbol digitalisasi pengawasan.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pengukuhan tujuh pengurus DPC Abpednas, dilanjutkan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pelaksanaan Program Jaga Desa antara Asisten Intelijen Kejati Jatim I Ketut Maha Agung, S.H., M.H., dan Ketua DPD Abpednas Jawa Timur Badrul Amali, S.H., M.H.
Penandatanganan tersebut juga diikuti oleh 22 Kepala Seksi Intelijen Kejari dan Ketua DPC Abpednas se-Jawa Timur sebagai bentuk integrasi program secara menyeluruh dan terstruktur.
Kolaborasi Kejaksaan RI dengan menggandeng anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan wadah Abpednas diarahkan untuk membangun tata kelola desa berbasis prinsip Zero Corruption, di mana pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan, optimal dalam pemanfaatan potensi lokal, serta berlandaskan kepatuhan terhadap hukum dalam setiap kebijakan.
Sementara Ketua Umum DPP Abpednas, DR (HC) Ir. H. Indra Utama M.PWK. IPU, mengatakan bahwa, “BPD harus meningkatkan peran dan fungsinya serta berani mengambil langkah strategis. tanpa keberanian menjalankan fungsi kontrol, pembangunan desa berpotensi untuk diselewengkan”
Melalui penguatan sinergi ini, Kejaksaan RI menegaskan komitmennya dalam mengawal pembangunan nasional dari level paling fundamental, yakni desa sebagai simpul ketahanan ekonomi dan sosial. (Red-H)
























































