BeritaDesa.co.id, Mojokerto – Terkait dengan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tertuang di dalam regulasi aturan per-undangan, memiliki peran sebagai penyelenggaran pemerintahan di desa dalam Tata Kelolah Pemerintahan Desa sangat Vital dan Strategis.
BPD memiliki fungsi sebagaimana tertuang pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 atas perubahan ke II Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
a. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
b. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa
c. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa (Pemerintah Desa)
HR. Hendry Ketua BPD Nasional Kabupaten Gresik menjelaskan, “Ada 5 Label OR (LSMEM) yang melekat disandang BPD terkait dengan menjalankan fungsi-nya” diantaranya sebagai :
1. LEGISLATOR, ketika menyepakati peraturan desa bersama Kepala Desa
2. SUPERVISOR, selama berjalannya penyelenggaraan pemerintahan desa
3. MEDIATOR, tatkala menyampaikan aspirasi masyarakat desa
4. EVALUATOR, sewaktu melakukan Evaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa (ELKPPD), atas capaian pelaksanaan tugas yang tertuang dalam RPJM Desa, RKPDesa dan APBDesa
5. MITRA KOLABORATOR, saat duduk bersama membahas rancangan peraturan
desa dan permasalahan yang ada di desa.
Jadi setelah memahami lima fungsi tersebut, “Anggota BPD bukan hanya sebagai mitra pemerintah desa namun juga tetap menjalankan fungsi lebel yang melekat, Jangan dicampur aduk” tandas HR. Hendry ketika dihubungi ditengah aktivitasnya di Mojokerto. (Jum’at. 27/02/2026)
Diketahui baru-baru ini HR. Hendry melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) bersama Kejaksaan Negeri Gresik melalui Kepala Seksi Inteljen bebarengan dengan seluruh Ketua DPC Abpednas Kabupaten di seluruh Jawa Timur pada kegiatan Optimalisasi Program Jaga Desa, bertujuan menciptakan fondasi pembangunan desa yang kuat berbasis zero corruption sebagai mitra aparatur desa,
Kegiatan tersebut dihadiri Jajaran Pengurus DPP (Pusat), DPD Abpednas (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) serta ribuan anggota BPD, Kepala Desa, Para Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur, Kepala Seksi Inteljen, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, di Aula Graha Samudra Bumi Moro TNI AL – Perak Surabaya, Selasa, 24/02/2026. (Red)

























































