BeritaDesa.co.id, Surabaya – Program Jaga Desa yang merupakan inisiatif strategis Kejaksaan Agung RI untuk mendampingi serta mengawasi pengelolaan Dana Desa agar berjalan transparan dan tepat sasaran, dalam mengawal Asta Cita ke 6 Presiden “Pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi dan percepatan pengentasan kemiskinan”
Program ini memastikan pengawasan tak berhenti di atas kertas, namun menembus hingga ke jantung pemerintah desa, melalui tindakan preventif dan edukatif dalam menciptakan tata kelolah pemerintahan desa yang bersih dan berorientasi untuk kesejahteraan masyarakat desa.
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung RI Prof. Reda Manthovani melakukan kunjungan kerja di Jawa Timur, kedatangannya bertujuan menghadiri kegiatan Optimalisasi Program Jaga Desa, berlokasi di Aula Graha Samudra – Bumi Moro TNI AL Perak, Surabaya, (Selasa, 24/02/2026)
“Program Jaga Desa ini merupakan inisiatif strategis Kejaksaan RI untuk mendampingi serta mengawasi pengelolaan Dana Desa agar berjalan transparan dan tepat sasaran,” tandas Reda
Diketahui kegiatan tersebut dihadiri Jajaran Pengurus DPP (Pusat), DPD Abpednas serta ribuan anggota BPD, Kepala Desa, Para Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur, Kepala Seksi Inteljen, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Rangkaian kegiatan diawali dengan pengukuhan 7 Pengurus DPC Abpednas (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) pelaksanaan Program Jaga Desa antara Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, I Ketut Maha Agung, S.H., M.H., dan Ketua DPD Abpednas Jawa Timur Badrul Amali, S.H., M.H.
Penandatanganan tersebut juga diikuti oleh 22 Kepala Seksi Intelijen Kejari dan 22 Ketua DPC Abpednas se-Jawa Timur sebagai bentuk program yang terintegrasi secara menyeluruh dan terstruktur.

Pada kesempatan yang sama Ketua Umum DPP (Pusat) Abpednas DR. (HC) Ir. H. Indra Utama M.PWK, IPU mengatakan “Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus meningkatkan perannya berani mengambil langkah strategis, menjalankan fungsi kontrol, pengelolaan keuangan dalam pembangunan desa yang berpotensi untuk diselewengkan”
Sementara Sekretaris Jenderal DPP Abpednas, Adhitya Yusma Perdana menegaskan bahwa optimalisasi Jaga Desa merupakan benteng perlindungan bagi BPD sebagai legislator desa dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Semesta selalu bertasbih dan mendoakan setiap mahluk Allah SWT yang senantiasa menebar kebaikan, mari kita lakukan yang terbaik untuk bangsa dan negara bersama Jaga Desa – Jaga Indonesia” ujar Adhitya.
Melalui pendekatan preventif dan edukasi hukum, program ini bertujuan menciptakan fondasi pembangunan desa yang kuat berbasis zero corruption kejaksaan dengan mengandeng BPD berperan sebagai mitra aparatur desa. (Red-H)

























































