Gresik, BeritaDesa.co.id – Dalam rangkah meningkatkan kualitas pembangunan desa, memperbaiki tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan dan efisien, dalam mengelola Dana Desa dengan tepat guna serta akuntabel.
Pemerintahan Desa Bambe menggelar program pelatihan untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparatur desa seperti kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa serta pendamping desa di Balai Desa Bambe, Driyorejo – Gresik. (Senin, 27/10/2025).
Pelatihan yang dibuka oleh Camat Driyorejo Muhammad Amri, S.SiT, MA.P menghadirkan tiga narasumber diantaranya :
1. Nur Yahya Hanafi, ST Anggota DPRD Kabupaten Gresik
2. DR. Rian Pramana Suwanda, S.STP, M.HP, CHRMP, Kabid Bina Pemdes DPMD Kabupaten Gresik
3. M. Rum Pramudya, S.H, Kabag Hukum Kabupaten Gresik.
Kepala Desa Bambe, H. Mudjiono, Ketua BPD HR. Hendry dan anggotanya, seluruh perangkat desa serta pendamping desa, kasie ekonomi kecamatan Driyorejo, Babinsa dan Babinkamtibmas saat itu hadir sebagai peserta pelatihan dengan bertemakan Impelementasi Penyusunan Perdes dan Perkades serta sosialisai Koperasi Merah Putih (KMP)
Dalam pemaparanya Pramudya menjelaskan Chatbot berbasis platform teknologi AI, yang diberi nama “LexA-Gresik” melalui aplikasi WhatsApp di nomor 082299907911, untuk meningkatkan literasi hukum kepada masyarakat, layanan 24 jam ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang hukum yang akurat dan mudah dimengerti khususnya peraturan yang berlaku di kabupaten Gresik.
“Chat selain persolan hukum akan diarahkan ke peraturan perundang-undangan PP, Permen, Pergub serta kompilasi hukum lain yang dibutuhkan penanya hal ini salah satu pengembangan teknologi IA bidang hukum kabupaten yang pertama di Indonesia” ujar pria jebolan Universitas Airlangga.
Selain itu Rian Permana menyosialisasikan arah kebijakan pendampingan satgas probis KMP Kabupaten Gresik, pada progress simkopdes KMP Jawa Timur 6 Oktober 2025 berada di posisi puncak memiliki 356 koperasi dan semuanya telah memiliki akun.
Rian juga menjanjikan pengurusan KLBI gratis apabila ada KMP yang akan melakukan penambahan sub-domain.
Sementara HR. Hendry menitipkan pesan “Mumpung ada Mas Dewan (Nur Yahya Hanafi) dan Mas Rian (Kabid DPMD), siklus penyelenggaraan pemerintahan desa saat ini sedang menyusun RAPBDes yang akan dilanjutkan dengan penetapan APBDes 2026 mohon dapatnya penetapan pagu defintif desa jangan sampai mendekati batas akhir penetapan APBDes 31 Desember” harap HR. Hendry salah satu personil yang berhasil memperjuangkan revisi II Undang-undang Desa No. 3 Tahun 2024 di Gedung DPR/MPR Jakarta.
Diketahui pagu definitif desa adalah alokasi anggaran akhir yang telah disetujui secara final dan menjadi dasar bagi desa untuk melaksanakan program serta kegiatan pembangunan di tahun anggaran berikutnya, angka ini merupakan hasil penyesuaian dari pagu indikatif dan ditetapkan menjelang akhir tahun anggaran, biasanya pada bulan November. (Red-H)






























































