Beritadesa.co.id – Perjalanan panjang lembaga perwakilan masyarakat desa di Indonesia mencerminkan dinamika demokrasi di tingkat akar rumput. Dari masa penjajahan hingga era modern, peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terus berevolusi, menyesuaikan diri dengan perubahan politik dan sistem pemerintahan nasional.
Dari Dewan Desa ke Sesepuh Desa.
Pada masa penjajahan Belanda, lembaga perwakilan masyarakat desa dikenal sebagai Dewan Desa atau Sesepuh Desa. Mereka menjadi tempat bermusyawarah dan pengambil keputusan di tingkat lokal. Ketika Jepang berkuasa, struktur ini tidak banyak berubah—hanya berganti istilah dan sistem administrasi.
1945–1999: Lahirnya Badan Musyawarah Desapraja
Setelah kemerdekaan, Indonesia mulai menata kembali struktur pemerintahan desa. Melalui UU Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desapraja, lahirlah Badan Musyawarah Desapraja yang memiliki tiga fungsi utama: legislasi, anggaran, dan perwakilan.
Namun pada tahun 1979, UU Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa menggantinya menjadi Lembaga Musyawarah Desa (LMD). Sayangnya, fungsi LMD direduksi hanya menjadi wadah musyawarah tanpa kewenangan nyata dalam pengawasan dan legislasi.
1999–2014: Era Reformasi dan Kelahiran BPD
Semangat reformasi membawa angin segar bagi demokrasi desa.
Melalui UU Nomor 22 Tahun 1999 dan PP Nomor 76 Tahun 2001 Pasal 94, terbentuklah Badan Perwakilan Desa (BPD). Kedudukan dan fungsi BPD dijabarkan lebih rinci dalam Permendagri Nomor 64 Tahun 1999, mencakup lima fungsi utama:
1. Pengayoman,
2. Legislasi,
3. Pengawasan,
4. Perwakilan, dan
5. Anggaran.
Kemudian, UU Nomor 32 Tahun 2004 menegaskan bahwa dalam sistem pemerintahan desa terdapat dua unsur utama: Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hal ini diperkuat oleh PP Nomor 72 Tahun 2005, yang menyebut BPD sebagai lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
2014–Sekarang: BPD sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa
Lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi tonggak penting bagi penguatan BPD.
Melalui undang-undang ini, BPD diposisikan sejajar dengan pemerintah desa sebagai lembaga penyelenggara pemerintahan desa yang menyalurkan aspirasi, membahas, dan menetapkan peraturan bersama kepala desa.
Kemudian, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 yang diterbitkan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo menjadi pedoman utama pelaksanaan fungsi BPD hingga saat ini. Regulasi ini disebut banyak pihak sebagai “roh dan sukma” BPD karena mengatur secara rinci hak, kewajiban, dan mekanisme kerjanya.
2024: Era Baru BPD dalam Revisi UU Desa
Tahun 2024 menjadi momentum bersejarah bagi perjuangan para aktivis dan pegiat desa.
Melalui dorongan kuat 8 (Delapan) Organisasi Kemasyaratan Desa dalam Desa Bersatu, akhirnya disahkan revisi UU Desa yang kini dikenal sebagai UU Nomor 3 Tahun 2024. Salah satu pasal paling menarik adalah Pasal 118, yang memperpanjang masa jabatan anggota BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun dalam sistem periodik. Mengikuti Kepala Desa.
Perubahan ini disambut positif oleh banyak pihak karena dianggap memberi ruang lebih besar bagi kontinuitas kepemimpinan dan konsistensi pengawasan di tingkat desa.
Refleksi: Demokrasi Desa yang Terus Hidup
Perjalanan BPD dari masa ke masa menunjukkan bahwa lembaga ini adalah bagian penting dari sistem demokrasi lokal. Dari Dewan Desa, LMD, hingga BPD modern, semuanya berakar pada semangat gotong royong dan musyawarah yang menjadi identitas masyarakat desa Indonesia.
Sebagaimana diungkap oleh salah satu pegiat desa, “Perjalanan BPD adalah perjalanan demokrasi rakyat yang sesungguhnya. Dari desa, untuk desa, dan demi kemajuan bangsa.”
Dan di sela secangkir kopi malam, para pejuang desa terus menjaga semangat itu — agar BPD tetap menjadi wakil sejati masyarakat desa di setiap zaman.






























































