oleh: Ir. H. Indra Utama M.PWK., IPU, Ketua Umum DPP ABPEDNAS, Bendahara Umum Asosiasi Desa Bersatu dan CEO Journalist Media Network
_____________________________________________
Pemerintah telah menegaskan komitmennya membangun Indonesia dari desa. Tahun 2026 nanti, sebanyak 75.625 desa akan menerima Dana Desa sebesar Rp60,6 triliun, disertai peluncuran program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dengan plafon pembiayaan hingga Rp3 miliar per koperasi.
Program ini diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi desa, memperluas lapangan kerja, dan memperkuat kemandirian masyarakat di tingkat akar rumput.
Namun, dengan besarnya aliran dana dan tanggung jawab tersebut, pengawasan dan tata kelola yang akuntabel menjadi kunci keberhasilan. Karena itu, peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga representatif rakyat desa menjadi sangat strategis untuk memastikan Dana Desa dan KDMP benar-benar dikelola secara transparan, adil, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
BPD Garda Pengawasan Desa
Sebagai “parlemen desa”, BPD memegang tiga fungsi utama: membahas peraturan desa bersama kepala desa, menampung aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan atas jalannya pemerintahan desa.
Dengan penguatan Dana Desa dan tambahan modal dari KDMP, fungsi pengawasan BPD harus diperluas dan diperdalam. BPD bukan hanya lembaga seremonial, tetapi garda terdepan dalam memastikan setiap rupiah dana publik digunakan untuk kesejahteraan rakyat desa.
ABPEDNAS Indonesia menegaskan bahwa BPD adalah pilar utama demokrasi desa sekaligus benteng moral dan hukum di tingkat lokal. Dengan BPD yang kuat, transparan, dan berani, praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dapat ditekan sejak dini di tingkat desa.
Sinergi Strategis ABPEDNAS – Kejaksaan RI dalam Program “Jaga Desa”
Untuk memperkuat kapasitas dan peran pengawasan tersebut, DPP ABPEDNAS Indonesia menjalin kerja sama strategis dengan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Program Nasional “Jaga Desa.”
Program ini merupakan langkah konkret dalam pencegahan penyimpangan dan pembinaan hukum preventif di tingkat desa.
Melalui sinergi ini:
BPD mendapatkan edukasi hukum dan pembinaan langsung dari Kejaksaan RI;
Jamintel Kejagung menjalankan fungsi intelijen yustisial untuk deteksi dini potensi KKN dalam pengelolaan Dana Desa dan BUMDes;
ABPEDNAS Indonesia berperan sebagai penggerak koordinasi nasional agar setiap BPD di seluruh provinsi memahami dan menjalankan tugas pengawasan secara efektif.
Program ini telah berjalan di sejumlah daerah seperti Bangka Belitung, Jawa Barat, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan, dengan hasil positif berupa meningkatnya kesadaran hukum dan keberanian BPD dalam menjalankan fungsi pengawasan secara profesional dan berintegritas.
BPD Siap Kawal Program Strategis Nasional
Tahun 2026 akan menjadi momentum penting bagi desa. Selain Dana Desa dan KDMP, beberapa Program Strategis Nasional akan melibatkan langsung pemerintah desa, antara lain:
1. Program Makan Bergizi Gratis bagi pelajar dan masyarakat berpenghasilan rendah;
2. Program Ketahanan Pangan Nasional melalui optimalisasi BUMDes pangan dan pertanian rakyat;
3. Program 3 Juta Rumah, terdiri atas 1 juta rumah di perkotaan, 1 juta rumah di pesisir, dan 1 juta rumah di pedesaan.
Ketiga program tersebut akan berjalan efektif bila desa kuat dan BPD berfungsi optimal. Oleh karena itu, BPD harus siap menjadi pengawas sosial dan mitra konstruktif pemerintah desa agar semua program nasional benar-benar menyentuh kebutuhan rakyat di akar rumput.
ABPEDNAS Siapkan Roadmap Penguatan BPD Nasional
Sebagai tindak lanjut kerja sama dengan Kejaksaan RI dan kementerian terkait, DPP ABPEDNAS Indonesia sedang menyusun Roadmap Nasional Penguatan Fungsi BPD.
Dokumen strategis ini akan menjadi panduan bersama dalam membangun sistem pengawasan desa yang terukur, partisipatif, dan terintegrasi dengan pembangunan nasional.
Roadmap ini akan memuat:
Pelatihan dan sertifikasi BPD di bidang pengawasan keuangan desa;
Digitalisasi sistem pengawasan (E-BPD) untuk meningkatkan transparansi publik;
Sinergi berkelanjutan antara ABPEDNAS, Kemendagri, Kemendes PDTT, Kejaksaan, dan BPKP dalam pembinaan dan pengawasan desa.
Penutup: Jaga Desa, Jaga Indonesia
ABPEDNAS Indonesia berkomitmen untuk terus memperkuat BPD agar menjadi lembaga pengawas yang profesional, mandiri, dan berintegritas tinggi.
BPD bukan hanya pengontrol kebijakan desa, tetapi penjaga amanah rakyat dan pengawal visi Presiden Prabowo Subianto untuk membangun Indonesia dari desa.
Dengan sinergi pemerintah, kejaksaan, dan masyarakat desa, kita memastikan bahwa Dana Desa, KDMP, serta program nasional seperti Makan Bergizi Gratis, Ketahanan Pangan, dan 3 Juta Rumah benar-benar sampai ke rakyat dan memberikan manfaat nyata.
“ABPEDNAS bersama Kejaksaan RI memastikan seluruh BPD di Indonesia siap mengawal program pemerintah agar tepat sasaran dan bebas penyimpangan. BPD adalah benteng moral desa, dan ABPEDNAS berdiri di garda depan untuk menjaga desa sekaligus menjaga Indonesia,”
— Ir. Indra Utama, M.PWK., IPU — Ketua Umum DPP ABPEDNAS Indonesia.
Jaga Desa, Jaga Dana, Jaga Indonesia!






























































