Intinya…
-
Mendes PDT Yandri Susanto menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan dana desa
-
Sesuai dengan Permendesa Nomor 2 Tahun 2024, pemerintah mewajibkan minimal 20% dana desa dialokasikan untuk program ketahanan pangan
__________________________________________________________________________________________________________
BeritaDesa.co – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT), Yandri Susanto, mengimbau seluruh pihak untuk turut serta dalam mengawasi pemanfaatan dana desa guna mendukung ketahanan pangan nasional. Seruan ini disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Bidang Pangan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025 yang berlangsung di Aula Tengku Rizal Nurdin, Sumatera Utara, pada Selasa (21/1), bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan serta berbagai kementerian dan lembaga terkait lainnya.
Sebelumnya, pada perayaan Hari Desa Nasional 2025 di Desa Cisaat, Subang Jawa Barat, dalam pidatonya, Yandri Susanto mengatakan dana desa tahun 2025 sebesar Rp71 triliun.
Baca Juga: Mendes PDT Wajibkan 20% Dana Desa untuk Ketahanan Pangan: Langkah Strategis Wujudkan Kemandirian
Yandri menegaskan bahwa kerja sama antara kementerian, pemerintah daerah provinsi, hingga tingkat kabupaten sangat penting dalam memastikan pengelolaan dana desa yang transparan. Ia juga menyoroti peran krusial dana desa dalam memperkuat ketahanan pangan, sebagaimana sejalan dengan program yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
“Kami telah menandatangani MoU dengan Pak Jaksa Agung agar pengawasan terhadap kepala desa dapat dilakukan dengan lebih baik, sehingga penggunaan dana desa dapat dipantau dengan jelas,” ujar Yandri.
Komitmen ini diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 2 Tahun 2024 yang berisi panduan teknis mengenai prioritas penggunaan dana desa tahun 2025. Berdasarkan Pasal 7 Ayat 4 dalam regulasi tersebut, setidaknya 20 persen dari total dana desa wajib dialokasikan untuk program ketahanan pangan, disesuaikan dengan potensi desa serta hasil kesepakatan dalam musyawarah desa (Musdes).
Baca Juga: DPP ABPEDNAS Indonesia Dukung Program Ketahanan Pangan, Makan Bergizi Gratis, dan 3 Juta Rumah
Untuk Provinsi Sumatera Utara, dana desa yang dialokasikan pada tahun 2025 mencapai Rp4,57 triliun. Yandri berharap dana tersebut dapat memberikan dampak nyata dalam mendukung program ketahanan pangan serta penyediaan makanan bergizi gratis.
“Jumlah dana desa di Sumatera Utara sangat besar, sehingga harus dikelola dengan baik agar tidak disalahgunakan. Jumlah pendamping desa di Sumut ada 2.418 orang, banyak” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, turut menyampaikan bahwa keberhasilan dalam menciptakan ketahanan pangan dapat menjadi fondasi bagi Indonesia untuk berkembang menjadi negara besar dengan masyarakat yang sehat dan tangguh secara mental.
“Saya yakin kita bisa menjadi negara maju karena kita memiliki sumber daya alam yang melimpah. Kita harus menjaga ini bersama-sama,” katanya.
Melalui pengawasan yang ketat serta sinergi dari seluruh pihak terkait, diharapkan dana desa dapat dioptimalkan dengan baik demi tercapainya ketahanan pangan nasional.






























































