Intinya…
-
PP Nomor 11 Tahun 2025 mengecualikan kepala desa dan anggota BPD dari penerima THR dan Gaji ke-13, memicu kekecewaan karena mereka memiliki peran penting dalam pemerintahan desa.
-
ABPEDNAS dan AKSI akan menempuh jalur musyawarah dengan pemerintah dan DPR untuk menuntut keadilan bagi kepala desa dan BPD.
Follow Instagram BeritaDesa.co.id untuk mendapatkan informasi terbaru!
_____________________________________________
BeritaDesa.co.id — Kebijakan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara menuai polemik luas. Dalam aturan tersebut, THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada PNS, PPPK, TNI, POLRI, pensiunan, BUMN, BUMD, pengemudi dan kurir online, serta aparatur pemerintah desa, kecuali anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan kepala desa.
Ketentuan ini memicu kekecewaan mendalam, terutama bagi anggota BPD dan kepala desa yang memiliki tanggung jawab besar dalam mengawasi dan mengelola jalannya pemerintahan desa. Bahkan di daerah terpencil, mereka kerap berjuang dalam keterbatasan, baik dari sisi infrastruktur maupun penghasilan yang tidak sebanding dengan beban kerja.

Ketua DPD ABPEDNAS Jawa Timur, Badrul Amali, menyesalkan keputusan yang dinilai diskriminatif ini.
“Kami hanya berharap ada perhatian dari pemerintah pusat. Kalau semua aparatur negara mendapatkan THR dan Gaji ke-13, kenapa BPD dan kepala desa tidak? Padahal beban tugas kami tidak ringan. Apa perlu kami turun ke jalan untuk menuntut keadilan?” ujar Badrul dengan nada kecewa.

Kekecewaan serupa juga disuarakan oleh Irawadi, Ketua Umum Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) sekaligus kepala desa di Simalungun, Sumatera Utara.
“Kades juga gak dapat THR. Kemarin saya tanyakan ke PMD, katanya aturan kades harus seperti ASN, tapi kalau soal rezeki, malah dibedakan. Ini jelas tidak adil,” tegas Irawadi.
Lebih jauh, Irawadi juga menyayangkan langkah Menteri Desa yang melaporkan kepala desa ke KPK hanya berdasar laporan dan berita yang belum terverifikasi.
“Hal ini menimbulkan kegaduhan dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap kepala desa. Mestinya ada klarifikasi dan pembinaan dulu, bukan langsung memojokkan para kepala desa yang sudah berjuang membangun desa,” tambahnya.
Meski ada secercah harapan dari daerah seperti Kabupaten Bandung yang berhasil memperjuangkan THR bagi anggota BPD lewat Peraturan Bupati, banyak pihak berharap ada solusi nasional yang menyeluruh.
Baca Juga: Dukung Pembentukan Koperasi Desa, Wamendes Ariza: Sumber Pembiayaan Bukan Hanya dari Dana Desa!

Ketua Umum DPP ABPEDNAS, Indra Utama, menegaskan bahwa pihaknya bersama organisasi kepala desa siap memperjuangkan hak-hak aparatur desa ke pemerintah pusat dan DPR.
“Kami di ABPEDNAS akan menjadi suara bagi teman-teman anggota BPD dan kepala desa di seluruh Indonesia. Masukan dan aspirasi yang disampaikan akan kami teruskan kepada pemerintah pusat dan anggota dewan. Kami yakin perjuangan ini bisa membuahkan hasil jika dijalankan dengan musyawarah dan dialog yang baik,” ujar Indra
Ia menekankan bahwa BPD dan kepala desa adalah tulang punggung pembangunan desa yang harus mendapat perhatian lebih dari pemerintah.
“Sebagai orang tua yang bijak, saya yakin pemerintah akan berlaku adil terhadap semua ‘anak-anaknya’. Anggota BPD dan kepala desa sudah berjuang, mengorbankan waktu dan tenaga untuk memastikan dana desa dikelola dengan baik dan pemerintahan desa berjalan sesuai aturan. Mereka layak mendapatkan apresiasi yang setara,” ujar Indra penuh harap.
ABPEDNAS dan AKSI mengajak seluruh pengurus dan anggota BPD serta kepala desa untuk tetap bersatu, mempercayakan perjuangan ini kepada jalur organisasi, dan mengedepankan solusi melalui komunikasi yang positif dengan pemerintah.
“Kami optimis, dengan kebersamaan dan kekuatan suara yang terorganisir, perjuangan ini akan membawa perubahan. InsyaAllah, keadilan akan datang untuk anggota BPD dan kepala desa di seluruh Indonesia,” pungkas Indra Utama.






























































