BeritaDesa, Gresik – I Pasca ditinggalkan Kepala Desa (Kades) Bambe meninggal dunia saat sedang Gowes tepat di Jl Raya Wonokromo depan Kebon Binatang Surabaya (Minggu, 12/07/2026).
Mengacu pada regulasi Perbub Gresik No. 1 Tahun 2022 Pemerintahan Desa Bambe, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Perangkat Desa lakukan rapat dinas untuk pembahasan mengusulkan pengesahan pemberhentian Kades karena meninggal dunia kepada Bupati melalui Camat, sekaligus mengajukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa.

Laporan usulan tersebut telah disampaikan oleh HR. Hendry Ketua BPD Bambe yang diterima langsung oleh Camat Driyorejo Muhammad Amri, S.iT, M.AP, berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud diatas, Bupati menetapkan pengesahan pemberhentian Kades dan mengangkat Penjabat (Pj) Kepala Desa yang saat ini sedang diproses.
Sebelumnya Camat Driyorejo memberikan arahan & pembinaan kepada seluruh jajaran perangkat desa dan anggota BPD yang hadir saat itu diruang kerjanya. (Kamis, 16/07/2026)
Layanan masyarakat di desa harus tetap berjalan meskipun Kepala Desa meninggal dunia, sambil menunggu Bupati akan menunjuk Pj dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar segala urusan warga tetap terlayani secara normal.
“Untuk mengisi kekosongan roda pemerintahan, Sekretaris Desa akan bertindak sebagai Pelaksana Tugas , yang memiliki kewenangan dalam mengelola administrasi, surat-menyurat, pelayanan publik, namun ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh Plt. sesuai dengan regulasi aturan perundangan” Ujar HR. Hendry yang juga Ketua BPD Nasional Kabupaten Gresik.
“Larangan Mengubah peraturan desa mengubah RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) atau peraturan desa lainnya yang bersifat fundamental, Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, Membuat keputusan strategis anggaran, Membuat kebijakan baru yang mengikat” Ungkap HR. Hendry. (Red-H)






























































