BeritaDesa.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia resmi mengesahkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai bagian dari program nasional pemberdayaan ekonomi berbasis masyarakat. Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam membangun ekonomi gotong royong dan mewujudkan kemandirian bangsa dari akar rumput.
Sebanyak 80.000 Koperasi Merah Putih ditargetkan terbentuk di seluruh desa dan kelurahan Indonesia. Tujuan besarnya adalah memberdayakan masyarakat desa, memperkuat ekonomi lokal, dan menciptakan sistem distribusi yang lebih adil dan efisien melalui semangat kekeluargaan.
“Dengan koperasi, kita bukan hanya menciptakan wadah usaha, tapi juga membangun solidaritas dan akses yang lebih baik terhadap permodalan, lapangan kerja, hingga distribusi hasil pertanian,” ujar Menteri Koperasi RI, Budi Arie Setiadi, dalam pengantar resmi juklak tersebut.
Baca Juga: Sinergi Dengan Menhut, Mendes Yandri Optimis Kopdes Merah Putih Sukses Di Kawasan Perhutanan Sosial
Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes MP) sebagai inisiatif baru pemberdayaan ekonomi desa memunculkan diskusi hangat di kalangan pemerhati dan pelaku pembangunan desa. Terutama terkait posisi dan keberlangsungan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di tengah kemunculan lembaga baru yang sama-sama bergerak berbasis potensi desa.
Beberapa tokoh masyarakat dan perangkat desa mempertanyakan apakah koperasi yang pendanaannya berasal dari dana desa perlu diposisikan sebagai unit usaha dari BUMDes atau berdiri sendiri dengan badan hukum tersendiri. Hal ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan potensi konflik kepentingan.
Menurut Juklak Kementerian Koperasi Nomor 1 Tahun 2025, Koperasi Desa Merah Putih memiliki badan hukum koperasi yang berdiri sendiri. Pemerintah desa dapat memberikan penyertaan modal dalam bentuk investasi atau pinjaman, namun tidak memiliki hak kepemilikan atas koperasi tersebut. Hak milik koperasi tetap berada di tangan anggota koperasi, sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Beberapa peserta diskusi mengingatkan bahwa kolaborasi justru menjadi pilihan bijak. “BUMDes bisa berperan sebagai produsen lokal, misalnya beras, sementara Kopdes MP menjadi pemasar utamanya. Dengan begitu, dua lembaga ini bisa saling memperkuat dan tidak saling meniadakan,” ujar salah satu anggota ABPEDNAS dalam diskusi melalui grup whatsapp.
Baca Juga: Desa Bersatu Target Ikut Realisasikan 30.000 Koperasi Merah Putih Hingga Akhir Mei 2025
Namun, sejumlah peserta lain mengingatkan agar pemerintah memberikan batasan kewenangan yang jelas antara BUMDes dan koperasi, agar keduanya dapat berjalan seiring, tidak saling bersinggungan dalam menjalankan usaha berbasis potensi lokal desa.
Diskusi ini juga menyoroti perlunya percepatan legalisasi badan hukum BUMDes dan kepastian petunjuk teknis pelaksanaan program Kopdes MP. Beberapa pihak mengusulkan pembelajaran dari daerah lain seperti Banyumas yang dinilai sukses membangun jejaring bisnis antar-BUMDes dan koperasi.
Kesimpulan dari berbagai pendapat menunjukkan bahwa sinergi antara BUMDes dan Kopdes MP sangat mungkin terjadi bila ada kejelasan regulasi, koordinasi lintas sektor, dan kesadaran bersama untuk mengutamakan kepentingan ekonomi masyarakat desa.
























































