BeritaDesa.co.id – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) resmi mengumumkan syarat dan ketentuan pencairan Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2025. Untuk memastikan proses penyaluran berjalan lancar, pemerintah meminta seluruh desa mematuhi regulasi dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan paling lambat 15 Juni 2025.
Melalui unggahan media sosial resminya, Kemendes PDTT menekankan pentingnya percepatan penyaluran dana agar manfaatnya bisa segera dirasakan masyarakat, khususnya dalam mendukung program ketahanan pangan, pengurangan kemiskinan, dan peningkatan kesejahteraan desa.
Poin Penting yang Harus Diperhatikan Desa:
- Memedomani regulasi Prioritas Penggunaan Dana Desa 2025.
- Meningkatkan koordinasi dengan OPD terkait.
- Menyusun dan menetapkan RKP serta APB Desa melalui musyawarah desa.
- Melakukan verifikasi calon penerima BLT Desa (KPM).
- Mitigasi bagi desa yang belum menyalurkan dana desa tahun sebelumnya.
- Mengalokasikan Dana Desa minimal:
- 20% untuk ketahanan pangan,
- 15% untuk BLT Desa,
- 3% untuk operasional pemerintah desa.
- Meningkatkan peran pendamping, KPM, dan relawan desa.
Checklist Persyaratan (Earmarked Desa):
- Peraturan APB Desa dan keputusan KPM BLT Desa.
- Surat kuasa pemindahbukuan.
- Perekaman pagu dana desa dan realisasi anggaran 2024 terkait program prioritas.
- Tagging pengajuan dana di aplikasi OM-SPAN.
- Surat pengantar resmi.
Checklist Persyaratan (Non-Earmarked Desa):
- Sama seperti Earmarked, ditambah dengan pencatatan realisasi BLT 2024 bulan Januari–Desember.
Kemendes mengingatkan bahwa dokumen harus diterima paling lambat 15 Juni 2025, dan apabila jatuh pada hari libur, dokumen akan diproses pada hari kerja berikutnya.
Diharapkan segera mengecek kesiapan administrasi agar proses pencairan tidak terkendala. Dengan syarat terpenuhi, Dana Desa bisa segera digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat secara optimal.





























































