BeritaDesa.co.id – Pemerintah Indonesia secara resmi mengusulkan dua akademisi terkemuka untuk mengisi posisi penting di lembaga hukum internasional. Prof. Edi Pratomo dicalonkan sebagai hakim di Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS), sementara Prof. Dr. Hikmahanto Juwana diajukan sebagai anggota International Law Commission (ILC).
Wakil Menteri Luar Negeri RI, Arif Havas Oegroseno, mengungkapkan bahwa proses seleksi telah dimulai, dan pencalonan ini mencerminkan pengakuan internasional terhadap peran Indonesia dalam bidang hukum global. Ia menambahkan bahwa pencalonan kedua tokoh ini menjadi bukti kualitas sumber daya manusia Indonesia yang mampu bersaing di kancah dunia.
“Ini menunjukkan bahwa Indonesia mendapat perhatian dan kepercayaan di mata dunia internasional. Diharapkan, kedua calon ini dapat membawa dampak positif bagi penguatan hukum internasional,” ujar Havas dikutip dari tayangan Headline News, Metro TV, Jumat, 9 Mei 2025.
Prof. Edi Pratomo dicalonkan untuk masa jabatan di ITLOS periode 2026 hingga 2035. Sementara itu, Prof. Dr. Hikmahanto Juwana dicalonkan sebagai anggota ILC untuk periode 2028 hingga 2032. Pemerintah telah menyampaikan pencalonan resmi kepada Sekretaris Jenderal PBB dan Registrar Konvensi Hukum Laut Internasional.
Meskipun mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah, Havas menegaskan bahwa ketika terpilih nanti, kedua profesor akan bertugas secara independen dan tidak membawa nama negara.
Pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada tahun 2026. Pemerintah menyatakan akan memanfaatkan waktu yang ada untuk mempersiapkan strategi diplomasi dan lobi internasional guna mendukung keberhasilan pencalonan ini.






























































