BeritaDesa.co.id — Pemerintah saat ini sedang mendorong percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai bagian dari strategi penguatan ekonomi desa berbasis koperasi. Program ini digagas untuk menjawab kebutuhan pengembangan usaha produktif di desa tanpa membebani anggaran negara, termasuk Dana Desa.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam rapat koordinasi terbatas (Rakortas) lintas kementrian yang digelar di Jakarta, Selasa (05/08/25) dan dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dan Menteri Koperasi, Budi Ari Setiadi.
“Dana Desa tidak akan dijadikan penjamin dalam program ini. Barang yang dibeli dari pinjaman koperasi itulah yang dijadikan jaminan,” tegas Zulkifli Hasan.
Menurut Zulkifli, skema pembiayaan dalam Kopdes Merah Putih menggunakan model pinjaman berbasis barang. Misalnya, jika koperasi desa mengajukan pinjaman untuk pengadaan gas, maka gas tersebut yang menjadi jaminan. Hal yang sama berlaku untuk sembako dan kebutuhan usaha lainnya. Ini berbeda dari sistem pinjaman konvensional yang umumnya membutuhkan jaminan aset tetap atau uang tunai.
Model Bisnis Tanpa APBN: Desa Dapat 20% Keuntungan
Program ini tidak bersumber dari APBN. Sebaliknya, pemerintah memperkuat aspek bisnis terlebih dahulu, seperti logistik dan transportasi, agar koperasi bisa beroperasi secara mandiri. Pendanaan akan mengikuti setelah model bisnis berjalan dengan baik, melalui sistem pinjaman yang disalurkan dalam bentuk barang sesuai kebutuhan koperasi. Dalam skema ini, pemerintah desa akan mendapatkan 20% dari keuntungan usaha koperasi.
“Negara hadir, memastikan setiap koperasi berjalan sehat, dikelola dengan baik, dan memberi manfaat langsung. Dari model usaha hingga SDM, semuanya diregulasi dan terukur,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan program Kopdes Merah Putih sudah mulai beroperasi secara nasional pada 28 Oktober 2025, dengan target awal 80.000 koperasi atau desa yang siap menjalankan skema ini.






























































