beritadesa.tv Langkat – Usaha galian C milik CV. Bumi Berkah Delapan, akibat segelintir orang yang mengatas namakan masyarakat Desa Pertumbukan Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, berhenti beraktifitas.
Sehingga membuat Pimpinan perusahaan itu, Samuel Ezza Belin Rasta Tarigan mengadu ke DPRD Langkat, untuk memediasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang beberapa pihak-pihak terkait seperti pihak Dinas Perhubungan, Camat Wampu, Babinsa, Babinkamtibmas, Kepala Desa Pertumbukan dan beberapa masyarakat Desa Pertumbukan, Jum’at (17/11).
Pimpinan rapat dalam RDP tersebut, Wakil Ketua DPRD Langkat Dr. Donny Setha, ST. SH. MH meminta semua pihak menjelaskan dan menanggapi persoalan CV. Bumi Berkah Delapan.
Selanjutnya DPRD Langkat akan memberikan rekomendasi atas Rapat Dengar Pendapat (RDP). “Hari ini Kita duduk bersama disini untuk mencari solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak,” ucap Donny setha.
Pihak CV. Bumi Berkah Delapan, Erno Gunawan, mengatakan usahanya saat ini tidak lagi beroperasi seperti biasa , sementara usaha saya memiliki izin, katanya.
Ada 10 poin kesepakatan yang sudah kita tanda tangani kedua belah pihak. Kami pihak CV. Bumi Berkah Delapan sudah melaksanakan kesepakatan itu, tetapi hari ini usaha kami distop dan tidak boleh beroperasi dalam pertambangan galian C.
kami punya hak untuk menuntut masyarakat ,hal itu tidak kami lakukan. Sudah beberapa kali mengadakan musyawarah mupakat antara kedua belah pihak , tapi hasilnya nol. Pekerja asal Masyarakat desa pertumbukan sekitar merasa sudah mengeluh karena tidak bekerja dengan berhentinya beroperasi CV. Bumi Berkah Delapan, jelas Erno Gunawan.
Namun pernyataan Erno Gunawan dibantah oleh Tokoh Masyarakat Desa Pertumbukan, M. Sabron. Menurutnya poin kesepakatan itu dilanggar oleh CV. PAS. Jadi masyarakat menyatakan kesepakatan itu untuk CV. Bumi Berkah Delapan dan CV. PAS, sehingga kalau salah satu CV melanggar maka berlaku juga untuk CV. Bumi Berkah Delapan, karena bunyi diakhir kesepakatan bersama itu bahwa pihak galian C yang melanggar akan ditutup.
Truk mereka juga melebihi muatan dengan menambah papan pada bak truk, tambahnya.
Kuasa hukum CV. Bumi Berkah Delapan M. Iqbal Zikri menyatakan seharusnya pihak CV. Bumi Berkah Delapan yang tidak melanggar perjanjian jangan disamakan dengan CV. PAS. Pihak yang melanggar lah yang harus ditutup.
Kami berharap ada win-win solution dari RDP ini,” pintanya.
Menanggapi yang disampaikan dalam RDP, Wakil Ketua DPRD Langkat Donny Setha menyatakan dirinya sebagai orang penengah dan bukti pemerintah daerah ikut serta membantu apabila ada persoalan di masyarakat.
Menurutnya tutup CV yang tidak benar dan tetap berjalan CV yang benar.
Kita harus dapat membedakan antara CV yang benar dengan CV yang salah, kata Donny juga menjelaskan ke masyarakat, kalau lah CV. Bumi Berkah Delapan meminjam uang ke bank atau sudah teken kontrak untuk mensuplai hasil galian C dengan pihak ketiga, ini kan kasian jadinya,” lanjutnya menjelaskan. “Kami akan keluarkan rekomendasi dari RDP ini,” tutupnya mengakhiri rapat.
beritadesa.tv/usman,s.pd























































