Jakarta, Beritadesa.co – Rapat paripurna DPR RI ke-14 masa persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui revisi undang-undang tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menjadi undang-undang Nomor 3 Tahun 2024
Dengan disahkan undang-undang ini mengatur meliputi jaminan sosial, kesehatan dan ketenagakerjaan, dana purnatugas di akhir masa jabatan, bagi penyelenggara pemerintahan desa, Kepala Desa, BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan Perangkat Desa yang hal ini diharapkan kesejahteraannya dapat lebih terjamin, terkait tentang :
Jaminan Sosial dan Kesehatan
1. Kepala Desa
Diatur dalam Pasal 26 ayat 3 huruf c.
Kepala desa berhak menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, penerimaan lain yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan.
2. Perangkat Desa
Diatur dalam Pasal 50A huruf b.
Perangkat desa berhak mendapatkan jaminan sosial dan kesehatan.
3. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Diatur dalam Pasal 62 huruf f.
Anggota BPD berhak mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan
Dana Purna Tugas di Akhir Masa Jabatan
Dana purnatugas diberikan satu kali di akhir masa jabatan. Berikut rinciannya:
1. Kepala Desa
Diatur dalam Pasal 26 ayat 3 huruf d.
Kepala desa mendapatkan dana purnatugas satu kali di akhir masa jabatan. sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
2. Perangkat Desa
Diatur dalam Pasal 50A huruf c.
Perangkat desa mendapatkan dana purnatugas satu kali di akhir masa jabatan, sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
3. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Diatur dalam Pasal 62 huruf g.
Anggota BPD mendapatkan dana purnatugas satu kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Adanya penambahan termaktub pasal dalam menampung serta mengakomodir hak dari penyelenggara pemerintahan desa
Pasal 26 (3) huruf d : Dana purnatugas kepala desa di akhir masa jabatan.
Pasal 50A huruf b : Jaminan sosial perangkat desa.
Pasal 50A huruf c : Dana purnatugas perangkat desa di akhir masa jabatan.
Pasal 62 huruf f : Jaminan sosial anggota BPD.
Pasal 62 huruf q : Dana purnatugas anggota BPD di akhir masa jabatan.
Abpednas (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) adalah salah satu wadah organisasi yang menaungi seluruh anggota BPD di Indonesia, melalui Ketua Umum Ir. H. Indra Utama, M.PWK, ditemui usai penyampaiam aspirasi di Kementerian ATR/BPN bersama H. Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), di Jakarta memberikan tanggapannya terkait dengan disahkan perubahan kedua undang-undang tentang desa , “Abpednas akan terus perjuangkan aspirasi anggota BPD, menyangkut jaminan sosial, kesejahteraan dan siltap BPD. Agar bisa menjalankan tupoksinya, kesejahteraan anggota BPD perlu ditingkatkan” Kamis, (18/Juli/2024)
Sementara itu HR. Hendry Ketua BPD Kabupaten Gresik dihubungi terpisah melalui sambungan selulernya mengatakan, “Untuk pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Gresik cukup menunjukan KTP atau KK, warga Gresik dapat berobat secara gratis melalui program UHC (Universal Health Coverage)” Kamis (18/Juli/2024)
Di Kabupaten Gresik, ada 32 puskesmas, 51 klinik, dan 10 dokter praktik mandiri sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama yang disiapkan. Sedangkan untuk fasilitas kesehatan tingkat rujukan, sudah disiapkan 2 rumah sakit pemerintah dan 17 rumah sakit swasta yang ada di Kabupaten Gresik.
“Namun untuk jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan masih belum semua anggota BPD di Kabupaten Gresik terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan” pungkas HR. Hendry yang aktif ikut memperjuangkan revisi kedua UU Desa di DPR-RI Jakarta.























































