
oleh: Ir. H. Indra Utama M.PWK., IPU, Ketua Umum DPP ABPEDNAS, Bendahara Umum Asosiasi Desa Bersatu dan CEO Journalist Media Network
Kasus korupsi dan pengoplosan bahan bakar Pertamax yang melibatkan Pertamina benar-benar mencederai kepercayaan rakyat. Sebagai BUMN terbesar dan tulang punggung energi nasional, tindakan tercela ini bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menyengsarakan masyarakat luas.
Masyarakat yang mempercayakan kualitas bahan bakar Pertamina terpaksa membayar harga Pertamax untuk kualitas rendah sekelas Pertalite. Ini bukan sekadar penipuan harga, tetapi juga ancaman nyata bagi keselamatan dan daya tahan kendaraan rakyat. Penggunaan bahan bakar oplosan berpotensi merusak mesin, meningkatkan biaya perawatan, bahkan membahayakan pengemudi.
Kerugian negara akibat tindakan korupsi ini bisa mencapai triliunan rupiah. Dana yang seharusnya bisa dialokasikan untuk pembangunan justru menguap karena ulah segelintir oknum serakah. Lebih dari itu, kasus ini mencoreng reputasi Pertamina dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan energi nasional.
Masyarakat berhak menuntut transparansi dan pertanggungjawaban penuh atas kasus ini. Penegakan hukum harus tegas, tanpa pandang bulu. Selain itu, reformasi pengawasan internal perlu segera dilakukan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang.
Sebagai simbol kedaulatan energi bangsa, Pertamina harus berbenah. Pemulihan kepercayaan publik hanya bisa dicapai jika ada komitmen nyata untuk membersihkan internal perusahaan, memperketat pengawasan distribusi, dan mengutamakan kepentingan rakyat di atas segalanya.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa korupsi di sektor vital seperti energi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pengkhianatan terhadap masa depan bangsa. Rakyat berharap keadilan ditegakkan dan Pertamina kembali menjadi kebanggaan nasional yang benar-benar melayani negeri ini dengan integritas dan profesionalisme.
Kejaksaan Agung telah mengungkap bahwa kerugian negara akibat praktik pengoplosan Pertamax dengan Pertalite oleh Pertamina mencapai Rp 193,7 triliun.
Selain kerugian finansial bagi negara, masyarakat juga mengalami dampak negatif. Penggunaan bahan bakar oplosan dapat menyebabkan kerusakan pada mesin kendaraan, yang berujung pada peningkatan biaya perawatan dan perbaikan bagi konsumen. Selain itu, konsumen merasa dirugikan karena membayar harga Pertamax untuk kualitas bahan bakar yang lebih rendah.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyatakan bahwa masyarakat berhak menggugat dan meminta ganti rugi kepada PT Pertamina melalui mekanisme hukum yang telah diatur.
Pemerintah dan pihak berwenang terus melakukan investigasi untuk memastikan nilai kerugian yang lebih akurat dan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ilegal ini.
























































