BeritaDesa.co.id – Pemerintah pusat tengah mengakselerasi program pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari strategi besar pemberdayaan ekonomi desa. Kebijakan ini didukung oleh Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 serta Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2025 yang berisi petunjuk teknis pelaksanaannya.
Dalam Inpres tersebut, kementerian terkait diminta untuk melakukan langkah-langkah konkret, mulai dari inventarisasi potensi desa, pengadaan lahan, hingga fasilitasi pembentukan koperasi dan peningkatan partisipasi masyarakat. Koperasi Desa Merah Putih diharapkan menjadi instrumen ekonomi milik desa yang mampu menjawab kebutuhan dasar masyarakat sekaligus membuka lapangan kerja.
Mekanisme Pembentukan: Tiga Jalur Strategis
Terdapat tiga jalur pembentukan koperasi ini:
- Pendirian koperasi baru dari nol,
- Pengembangan koperasi aktif yang sudah ada,
- Revitalisasi koperasi tidak aktif.
Setiap jalur didahului dengan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang mengikutsertakan seluruh unsur masyarakat desa. Rapat ini tidak hanya menentukan model pembentukan, tetapi juga menetapkan struktur organisasi, kegiatan usaha, rencana bisnis, dan besar simpanan pokok serta simpanan wajib anggota.
Selain itu, nama koperasi wajib mencantumkan frasa “Desa/Kelurahan Merah Putih” diikuti nama wilayahnya. Pengesahan koperasi dilakukan melalui sistem digital SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum), dan koperasi wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin usaha sesuai klasifikasi KBLI.
Kegiatan utama koperasi mencakup:
- Gerai/ outlet penyediaan sembako;
- Gerai/outlet penyediaan obat murah;
- Penyediaan kantor koperasi;
- Unit simpan pinjam koperasi;
- Gerai/outlet klinik desa;
- Penyediaan cold storage/cold chain atau gudang;
- Logistik (distribusi);
- dan lain-lain sesuai penugasan dan kebutuhan usaha.
Koperasi juga diarahkan untuk mengoptimalkan teknologi digital, termasuk memiliki situs web berdomain “.kop.id” sebagai bagian dari integrasi ekosistem digital nasional.
Berikut merupakan link unduh juknis percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih yang dapat digunakan sebagai acuan oleh Desa dan pemangku kebijakan terkait;
Klik Disini Untuk Unduh Juknis Pembentukan Koperasi Merah Putih…
Dasar Hukum Koperasi Merah Putih
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
- Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN Tahun 2025–2045
- Surat Keputusan Satuan Tugas Kementerian Koperasi Kopdes Merah Putih
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa
- Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2025 tentang RPJMN tahun 2025–2029
- Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
- Peraturan Menteri Desa PDT No 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2024
- Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
- Surat Edaran Menteri Koperasi No 1 Tahun 2025 Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
- Surat Edaran Menteri Desa dan PDT Nomor 6 Tahun 2025 tentang Juknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Kopdes Merah Putih
Model dan Struktur Koperasi Fleksibel
Koperasi Desa Merah Putih dapat berdiri sendiri, hasil konversi dari koperasi lama, atau konsolidasi dari berbagai badan hukum seperti kelompok tani, nelayan, dan koperasi sektor lainnya. Kegiatan usahanya meliputi penyediaan sembako, klinik desa, apotek, simpan pinjam, hingga logistik.
Struktur organisasi koperasi terdiri dari Dewan Pengawas (Kepala Desa dan profesional), Dewan Pembina (BPD), serta pengurus dan manajer usaha.
Program ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat kemandirian ekonomi desa dan memutus ketergantungan pada jalur distribusi eksternal. Dengan koperasi sebagai instrumen utama, desa diharapkan menjadi ujung tombak kebangkitan ekonomi nasional.






























































