BeritaDesa.co – Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Patande, Kecamatan Wawonii Timur Laut, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara, mengeluhkan gaji mereka yang belum dibayarkan selama satu tahun, sejak 2024 hingga awal 2025.
Ketua BPD Patande, Abdul Haris, menyatakan bahwa mereka telah berkoordinasi dengan kepala desa terkait keterlambatan ini. Menurut kepala desa, masalah ini disebabkan oleh kendala dalam pergantian perangkat desa. Namun, Abdul Haris menyesalkan bahwa polemik tersebut berdampak pada BPD, sehingga hak-hak mereka tidak terpenuhi.
“Hak-hak kami sebagai BPD Desa Patande sudah satu tahun tidak mendapatkan gaji, awalnya kami berkoordinasi kepada kepala desa terkait kenapa gaji kami tidak di berikan. Pak Desa menjawab ada kendala terkait pergantian perangkat. Yang kami sesalkan polemik perangkat desa menyeret kami hingga jadi korban satu tahun ini ikut dapat imbasnya,” ujar Haris dikutip dari metrokendari.com.
Haris dan anggota BPD lainnya berharap agar hak mereka terkait gaji segera dipenuhi, mengingat mereka telah menunggu dengan sabar selama satu tahun untuk pembayaran tersebut.
“Harapan kami lanjut haris kepada pemerintah desa atau pemerintah daerah, mengambil sikap agar gaji kami segera di tuntaskan,” harapnya.
Sementara itu, Pj Kepala Desa Patande, Takwin, mengakui adanya keluhan dari BPD dan perangkat desa lainnya. Ia meminta kerjasama dan kesabaran dari semua pihak sambil berupaya menyelesaikan masalah ini. Menurutnya, kendala yang menyebabkan terhambatnya pencairan gaji sudah dipenuhi sesuai prosedur, namun pihak keuangan belum dapat memprosesnya hingga saat ini.
“Saya paham dengan keluhan rekan-rekan BPD dan perangkat desa, namun saat ini saya berharap kerjasamanya untuk bersabar sambil saya berupaya, karena terus terang saja kendala yang menjadi terhambatnya pencairan sudah saya penuhi sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku, tetapi pihak keuangan belum bisa memproses sampai saat ini,” ujarnya.
Keterlambatan pembayaran gaji tidak hanya dialami oleh Ketua dan Anggota BPD Patande, tetapi juga oleh perangkat desa dan operasional desa, dengan total anggaran sebesar Rp 418.229.000.
Situasi ini menimbulkan keprihatinan di kalangan anggota BPD dan masyarakat, mengingat peran penting BPD dalam pemerintahan desa. Diharapkan pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan ini dan memastikan hak-hak anggota BPD terpenuhi.






























































