Intinya…
-
Pengukuhan dan pelantikan PAC ABPEDNAS Kecamatan Dander menjadi langkah awal dalam memperkuat peran BPD dalam pemerintahan desa, dengan dukungan berbagai pihak termasuk unsur pemerintahan dan organisasi terkait.
-
Melalui strategi peningkatan kapasitas, pemahaman regulasi, serta komunikasi dan koordinasi yang intens, PAC ABPEDNAS Kecamatan Dander diharapkan dapat menjadi jembatan aspirasi bagi BPD se-Kecamatan Dander dalam membangun sinergi dengan pemerintah desa.
Follow Instagram BeritaDesa.co untuk mendapatkan informasi terbaru!
_____________________________________________
BeritaDesa.co.id – Pada Minggu, 9 Februari 2025, telah dilaksanakan pengukuhan dan pelantikan Pengurus Anak Cabang (PAC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kecamatan Dander. Acara ini berlangsung di Balai Desa Kunci, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, dengan dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan dan organisasi terkait.
Acara pelantikan ini dihadiri oleh Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Dander yang mewakili Camat Dander, Ketua DPC ABPEDNAS beserta jajaran pengurusnya, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Dander, Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kecamatan Dander, Ketua Forum Sekretaris Desa (Forsekdes) Kecamatan Dander, serta Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Dander. Selain itu, turut hadir Ketua PAC ABPEDNAS dari kecamatan terdekat dan tamu undangan lainnya.
Pengukuhan ini menjadi langkah awal dalam memperkuat peran BPD dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam pemerintahan desa.
Sementara itu, Bendahara Umum DPC ABPEDNAS Kabupaten Bojonegoro sekaligus Penasihat PAC ABPEDNAS Kecamatan Dander, Abdul Jamal menyampaikan beberapa strategi untuk memperkuat peran BPD di wilayahnya, antara lain:
- Peningkatan Kapasitas BPD Secara Berkala PAC ABPEDNAS Kecamatan Dander akan mengadakan program “Sinau Bareng PAC ABPEDNAS Kecamatan Dander” setiap 1-2 bulan sekali secara bergilir di tiap desa guna meningkatkan pemahaman dan keterampilan anggota BPD.
- Pemahaman Regulasi BPD diharapkan memahami regulasi terkait tugas pokok dan fungsi mereka dalam menjalankan pemerintahan desa secara optimal.
- Membangun Komunikasi dan Koordinasi Intensif Diperlukan komunikasi dan koordinasi yang erat antara BPD dengan pemerintah desa, serta sinergi antara PAC ABPEDNAS dengan AKD, PPDI, Forsekdes, dan Kecamatan. Di tingkat kabupaten, DPC ABPEDNAS juga akan terus berkoordinasi dengan AKD, PPDI, Forsekdes, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta melakukan audiensi dengan Bupati.
- Menjamin Hak dan Kewajiban BPD PAC ABPEDNAS Kecamatan Dander berkomitmen untuk memastikan anggota BPD menerima hak-haknya sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup), sekaligus memastikan bahwa BPD melaksanakan kewajibannya, termasuk penyusunan Laporan Kinerja BPD (LKBPD) secara tertib.
Ia juga berharap dengan dikukuhkannya PAC ABPEDNAS Kecamatan Dander, dapat menjadi jembatan aspirasi bagi BPD se-Kecamatan Dander.
”Kami harap, PAC ABPEDNAS Kecamatan Dander supaya dapat menjembatani aspirasi BPD se-Kecamatan Dander supaya BPD tiap Desa di Kecamatan Dander dapat bersinergi dengan Pemerintah Desa.”ujarnya.
Acara ini menjadi momentum penting bagi BPD di Kecamatan Dander untuk semakin aktif dalam pembangunan desa serta menjadi mitra strategis bagi pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola desa yang lebih profesional dan partisipatif.






























































