Intinya…
-
Warga Desa Mekar Sari bersama BPD mendesak transparansi dalam pengelolaan APBDes, menyoroti dugaan ketidaksesuaian anggaran serta kurangnya keterbukaan dalam laporan keuangan desa.
-
Masyarakat berharap instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum, segera menindaklanjuti dugaan penyimpangan anggaran dan memastikan mekanisme pengawasan desa berjalan sesuai aturan.
Follow Instagram BeritaDesa.co untuk mendapatkan informasi terbaru!
_____________________________________________
BeritaDesa.co.id – Warga Desa Mekar Sari yang dipimpin oleh Kepala Desa Marijan, Sumatera Selatan melayangkan somasi terkait dugaan ketidakterbukaan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Somasi ini diajukan sebagai bentuk protes atas kurangnya transparansi dalam penggunaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga.
Dalam menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Desa Mekar Sari mengundang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam rapat yang digelar Sabtu, 8 Februari 2025, guna membahas somasi yang dilayangkan warga terhadap Kepala Desa (Kades) Marijan.
Rapat tersebut dihadiri oleh perangkat desa, Pj Camat Karang Agung Ilir, Arkiman, Kapospol Karang Agung Ilir, Pendamping Desa, serta tenaga ahli dari PMD Banyuasin.
Warga menduga adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran desa yang tidak diinformasikan secara jelas kepada masyarakat. Oleh karena itu, mereka meminta Kepala Desa Marijan untuk segera memberikan penjelasan terkait laporan keuangan desa, termasuk alokasi dan realisasi anggaran yang telah digunakan.
Pada pertemuan itu, Kades Marijan menegaskan bahwa pembangunan fisik yang dipermasalahkan dalam somasi telah direalisasikan sesuai rencana. Namun, BPD masih menyoroti beberapa isu, seperti insentif Linmas yang belum dibayarkan sejak Oktober hingga Desember 2024. Selain itu, BPD juga mempertanyakan adanya perbedaan antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam APBDes dan material yang digunakan di lapangan.
Selain warga, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga turut menyuarakan tuntutan transparansi. BPD meminta pemerintah desa untuk membuka laporan keuangan desa kepada publik agar masyarakat dapat mengawasi penggunaan dana desa secara lebih efektif. Menurut BPD, keterbukaan dalam pengelolaan APBDes merupakan hak masyarakat guna memastikan tidak adanya penyalahgunaan anggaran.
Ketua BPD Mekar Sari sekaligus Ketua PAC ABPEDNAS Kecamatan Karang Agung Ilir, Erlan Hadi, menekankan bahwa permasalahan utama tidak hanya terletak pada pelaksanaan pembangunan fisik, tetapi juga pada dugaan ketidaksesuaian anggaran yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Sebagai BPD, kami menegaskan bahwa permasalahan ini lebih kepada dugaan penyimpangan anggaran yang tidak sejalan dengan perencanaan awal. RAB sudah dibuat berdasarkan kajian dari tim ahli pendamping desa, termasuk gambar dan anggaran yang telah disepakati. Jika kemudian masih ada pengurangan anggaran yang tidak sesuai, ini tentu melanggar peraturan yang berlaku,” ujar Erlan.






























































