Ogan Ilir, Sumatera Selatan – Pengukuhan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) se-Sumatera Selatan pada Sabtu (27/6/2026) menjadi momentum penting dalam memperkuat peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra strategis dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua Dewan Pengawas DPP ABPEDNAS sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M., menegaskan bahwa kerja sama antara Kejaksaan Agung dan ABPEDNAS bertujuan memperkuat pengawasan tata kelola pemerintahan desa agar potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dapat dicegah sejak dini.

Menurut Prof. Dr. Reda Manthovani, kolaborasi tersebut telah menunjukkan hasil positif. Ia mengungkapkan bahwa jumlah kepala desa maupun perangkat desa yang terjerat tindak pidana korupsi mengalami penurunan dibandingkan periode sebelumnya. Hal tersebut menjadi indikator bahwa penguatan pengawasan dan pendampingan mulai memberikan dampak nyata dalam menciptakan tata kelola desa yang lebih baik.
Selain itu, Prof. Dr. Reda Manthovani juga mengajak seluruh anggota BPD yang tergabung dalam ABPEDNAS untuk berperan aktif mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pengawasan dilakukan melalui sistem berbasis teknologi yang memungkinkan masyarakat menyampaikan laporan secara langsung setelah melakukan pemindaian (scan) pada sistem yang telah disediakan.
Sistem pengawasan tersebut telah diterapkan di 18 provinsi, dengan Sumatera Selatan menjadi provinsi yang memiliki jumlah anggota pengawas MBG terbanyak, yakni mencapai 12.865 orang. Seluruh laporan yang diterima akan menjadi bagian dari mekanisme pengawasan sehingga setiap indikasi penyimpangan dapat segera diverifikasi dan ditindaklanjuti.

Sebagai bentuk dukungan terhadap pemberdayaan masyarakat desa, dalam kegiatan tersebut juga diserahkan bantuan 1.000 Ayam Petelur Bahagia untuk mendukung program ketahanan pangan serta dilakukan penandatanganan prasasti instalasi sumur bor air bersih di Desa Pulau Semambu, Kabupaten Ogan Ilir. Program tersebut merupakan bagian dari sinergi ABPEDNAS bersama Kejaksaan Agung dalam mendorong desa yang tidak hanya kuat dalam pengawasan, tetapi juga mandiri secara ekonomi dan memiliki akses terhadap kebutuhan dasar masyarakat.
Melalui penguatan organisasi dan kolaborasi bersama Kejaksaan Agung, ABPEDNAS terus mendorong optimalisasi peran BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, serta mendukung keberhasilan berbagai program prioritas nasional hingga ke tingkat desa.






























































