Sumedang, Jawa Barat – Pengukuhan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Sumedang, Kamis (25/6/2026), menjadi momentum penguatan pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sekaligus memperkokoh sinergi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Dalam kegiatan tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI sekaligus Ketua Dewan Pengawas DPP ABPEDNAS, Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M., memperkenalkan sistem pengawasan Program MBG berbasis aplikasi dan QR Code. Melalui sistem tersebut, masyarakat penerima manfaat dapat menyampaikan laporan secara langsung dengan memindai kode QR yang tersedia di setiap dapur MBG.
Menurut Prof. Dr. Reda Manthovani, sistem ini dirancang untuk memastikan kualitas makanan serta kesesuaian pelaksanaan Program MBG dengan standar dan anggaran yang telah ditetapkan. Seluruh laporan yang masuk akan tersimpan dalam basis data Kejaksaan dan diteruskan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk ditindaklanjuti.
Apabila ditemukan laporan yang memerlukan perhatian khusus, jajaran intelijen Kejaksaan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan melakukan verifikasi dan klarifikasi di lapangan. Mekanisme tersebut diharapkan mampu memperkuat pengawasan partisipatif sekaligus meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan program di tingkat desa.
Pengukuhan DPC ABPEDNAS Kabupaten Sumedang juga menegaskan peran ABPEDNAS sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendukung pengawasan berbagai program prioritas nasional hingga ke tingkat desa.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menekankan pentingnya memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui upaya pencegahan penyimpangan pengelolaan dana desa. Menurutnya, sinergi antara pemerintah desa, Kejaksaan, dan ABPEDNAS menjadi langkah strategis untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dedi Mulyadi juga mengungkapkan rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menjadikan sejumlah desa sebagai percontohan penerapan restorative justice, dengan melibatkan tokoh masyarakat dan jajaran intelijen Kejaksaan dalam mendorong penyelesaian berbagai persoalan melalui musyawarah.
Melalui kolaborasi antara Kejaksaan Agung, ABPEDNAS, BPD, dan pemerintah daerah, diharapkan pengawasan terhadap Program Makan Bergizi Gratis maupun tata kelola pemerintahan desa semakin transparan, akuntabel, dan mampu mendukung terwujudnya desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.






























































