Weda, Maluku Utara – Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Republik Indonesia sekaligus Ketua Dewan Pengawas DPP ABPEDNAS, Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M., memberikan arahan strategis kepada seluruh jajaran ABPEDNAS dalam rangkaian Pelantikan DPD dan DPC ABPEDNAS se-Maluku Utara, Jumat (19/6/2026).
Dalam arahannya, Prof. Dr. Reda Manthovani mendorong penguatan sinergi antara Kejaksaan dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) untuk mendukung implementasi restorative justice hingga ke tingkat desa.
Menurutnya, Kejaksaan Negeri di berbagai daerah dapat melibatkan ABPEDNAS sebagai representasi masyarakat dalam proses musyawarah perdamaian. Keterlibatan tersebut dinilai penting untuk menciptakan suasana yang kondusif, membuka ruang dialog antar pihak yang berperkara, serta memberikan pertimbangan sosial yang objektif kepada Jaksa Fasilitator dalam penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.
Prof. Dr. Reda Manthovani juga menegaskan bahwa peran ABPEDNAS tidak berhenti pada proses mediasi. Organisasi ini diharapkan turut mengawal pemulihan kondisi sosial masyarakat setelah tercapainya kesepakatan damai, mulai dari menyaksikan penandatanganan kesepakatan, memantau pelaksanaan komitmen para pihak, hingga mendukung rehabilitasi sosial agar tidak muncul stigma di tengah masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, Jamintel mengajak seluruh jajaran Kejaksaan Negeri dan ABPEDNAS di Indonesia untuk mengoptimalkan keberadaan Rumah Restorative Justice di desa sebagai pusat penyelesaian perkara berbasis musyawarah sekaligus sarana edukasi hukum bagi masyarakat.
Arahan tersebut menegaskan komitmen bersama antara Kejaksaan dan ABPEDNAS dalam memperkuat penyelesaian konflik yang humanis, partisipatif, dan berkeadilan, sekaligus memperluas peran Badan Permusyawaratan Desa dalam mendukung terciptanya tata kelola desa yang aman, harmonis, dan berkeadilan.






























































