Weda, Maluku Utara – Pelantikan dan pengukuhan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) serta Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ABPEDNAS se-Maluku Utara di Aula Kantor Bupati Halmahera Tengah, Kamis (18/6/2026), menjadi momentum penguatan sinergi antara Kejaksaan Agung RI dan ABPEDNAS dalam memperkuat pengawasan pembangunan serta tata kelola pemerintahan desa.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI sekaligus Ketua Dewan Pengawas DPP ABPEDNAS, Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M., Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Dr. (H.C.) Raffi Ahmad, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, serta jajaran pemerintah daerah dan pengurus ABPEDNAS.
Dalam arahannya, Prof. Dr. Reda Manthovani menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung terus memperkuat pengawasan desa melalui aplikasi Jaga Desa yang telah terintegrasi dengan sistem pengelolaan keuangan desa. Melalui sistem tersebut, laporan pertanggungjawaban keuangan kepala desa dapat dipantau dan diverifikasi bersama oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Menurutnya, BPD yang berhimpun dalam ABPEDNAS memiliki peran strategis sebagai mitra Kejaksaan dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa. Selain membantu memverifikasi laporan keuangan desa, ABPEDNAS juga berfungsi sebagai jembatan aspirasi masyarakat serta mendukung akses warga terhadap berbagai program pemerintah, termasuk beasiswa pendidikan dan bantuan pemberdayaan ekonomi.
Kejaksaan Agung juga mendorong pemanfaatan teknologi dalam pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui sistem berbasis QR Code yang terhubung dengan Kejaksaan dan Badan Gizi Nasional, masyarakat dapat menyampaikan laporan terkait kualitas makanan sehingga pengawasan program dapat dilakukan secara lebih cepat dan efektif.
Reda mengungkapkan bahwa penguatan pengawasan tersebut telah menunjukkan hasil positif. Jumlah kepala desa yang terjerat kasus hukum mengalami penurunan signifikan, dari 525 kasus pada tahun sebelumnya menjadi sekitar 70 kasus hingga semester kedua tahun 2026.
Melalui sinergi antara Kejaksaan Agung, ABPEDNAS, dan pemerintah daerah, diharapkan pengawasan penggunaan dana desa semakin kuat, tata kelola pemerintahan desa semakin transparan, serta berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dapat berjalan tepat sasaran demi terwujudnya desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.






























































