Weda, Halmahera Tengah – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) melaksanakan pelantikan dan pengukuhan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ABPEDNAS se-Provinsi Maluku Utara masa bakti 2026–2031 di Aula Kantor Bupati Halmahera Tengah, Weda, Kamis (18/6/2026).
Pengukuhan dilakukan langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M., berdasarkan Surat Keputusan Nomor 173/SK/DPP ABPEDNAS/VI/2026 tentang Pengesahan DPD ABPEDNAS Provinsi Maluku Utara Masa Bakti 2026–2031.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Dr. (H.C.) Raffi Ahmad, Ketua Umum DPP ABPEDNAS Ir. Indra Utama, M.PWK., IPU, Sekretaris Jenderal DPP ABPEDNAS Adithya Yusma Pradana, serta jajaran Pengurus Harian DPP ABPEDNAS.
Dalam sambutannya, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menyampaikan apresiasi atas kehadiran JAM INTEL Kejaksaan Agung RI yang secara langsung mengukuhkan kepengurusan ABPEDNAS di Maluku Utara. Menurutnya, momentum tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus mempercepat pembangunan desa di wilayah Maluku Utara.
Sementara itu, Prof. Dr. Reda Manthovani menegaskan bahwa Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) merupakan wujud komitmen negara dalam memastikan pembangunan desa berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Ia menekankan bahwa Kejaksaan hadir tidak hanya melalui fungsi penegakan hukum, tetapi juga melalui pengawasan preventif, pembinaan, serta penguatan tata kelola pemerintahan desa.
Pada kesempatan yang sama, Raffi Ahmad mengapresiasi semangat kolaborasi masyarakat desa di Maluku Utara dalam mendukung berbagai program prioritas nasional. Ia berharap ABPEDNAS dapat terus menjadi motor penggerak pembangunan yang mampu menjangkau hingga tingkat desa.
Sebagai bagian dari penguatan sinergi antar lembaga, rangkaian kegiatan juga diisi dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan ABPEDNAS. Kerja sama tersebut menjadi landasan dalam memperkuat pendampingan, pengawasan, serta peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) guna mewujudkan tata kelola desa yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Melalui pengukuhan ini, DPP ABPEDNAS menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat peran BPD sebagai mitra strategis pemerintah desa serta menjadi jembatan aspirasi antara pemerintah desa, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat dalam mendukung terwujudnya desa yang maju, mandiri, dan berkelanjutan.






























































