Pemerintah Kabupaten Blora melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) bekerjasama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Blora menyelenggarakan sosialisasi Undang-Undang Pers dan Berita Hoax bagi Camat, Lurah dan Kepala Desa di wilayah setempat.
Sosialisasi dibuka oleh Wakil Bupati Blora H. Arief Rohman, MSi di ruang pertemuan hotel Arra Cepu, Selasa (24/4/2018).
Dalam sambutannya, Wabup Arief Rohman mewakili Bupati Blora Djoko Nugroho menyampaikan bahwa Pemkab Blora mengapresiasi penghargaan setinggi-tingginya kepada PWI.
“Malam ini luar biasa, hadir langsung Pak Sekjen PWI Pusat, Ketua PWI Jawa Tengah dan Ketua PWI Blora. Pak Sekjen, ini teman-teman Kepala Desa itu kalau sudah dengar wartawan itu wedi (takut),” ujarnya.
Makanya, kata Wabup Arief Rohman, acara malam itu sangat penting biar terjadi komunikasi dan dialog serta kesamaan visi misi, karena kepala dea sekarang ini memegang amanah, memegang anggaran yang mana kalau wartawan ini bisa mendampingi tentunya diharapkan apa yang sekarang dipegang ini bisa berjalan dengan baik.
Dikatakan lebih lanjut, pemkab berharap kedepan sinergitas dengan wartawan yang sudah terbangun di Blora akan terus bisa dilaksanakan.
“Jadi teman-teman Kades tidak usah takut dengan wartawan, karena kita harapkan kedepan potensi yang ada di masing-masing desa ini sangat luar biasa. Nanti pemberitaannya sejauh mungkin hal-hal yang terkait potensi atau terkait dengan pembangunan yang sudah dilaksanakan. Sebab, kalau tidak diinformasikan ada kemungkinan tidak bisa terpantau,” kata Wabup Arief Rohman.
Disampaikan lebih lanjut, selain Kepala Desa, pemegang anggaran lainnya di antaranya Kepala Sekolah.
“Oleh karena itu kami akan bersinergi dengan Dinas Pendidikan untuk melakukan sosialisasi yang sama,” ucapnya.
Kepada wartawan di Blora, diharapkan bisa dikursuskan lagi agar mendapat sertifikasi. Karena jika memegang sertifikasi sudah ada standartnya sesuai dengan kode etik jurnalistik.
“Intinya sinergitas ini tolong tetap kita jaga. Terimakasih kepada Pimpinan DPRD yang telah memberikan aspirasi dan pokok-pokok pikiran,” tandasnya.
Kepala Dinkominfo Kab. Blora Drs. Sugiyono mengemukakan sosialisasi berlangsung di Hotel Arra Cepu mulai Selasa (24/4/2018) hingga Jumat (27/4/2018) dengan menghadirkan sejumlah nara sumber terkait.
“Sosialisasi ini sekaligus untuk memberi pemahaman kepada para aparat desa terkait kinerja pers atau wartawan terutama agar para kepala desa sebagai nara sumber memiliki hak untuk memberikan keterangan atau tidak,” ujarnya.
Wartawan, kata Sugiyono, diharapkan bisa mampu menyebarkan informasi dengan bijak.
Pada kesempatan yang sama Ketua DPRD Blora Ir. H. Bambang Susilo dalam sambutannya antara lain menyampaikan acara itu terselenggara sebetulnya ketika dirinya dan Ketua PWI Blora Wahono membicarakan informasi dugaan adanya para pejabat, pimpinan OPD, Kepala Desa, Kepala sekolah yang banyak dipresure oleh pihak-pihak tertentu sehingga merasa ketakutan.
“Sehingga perlu diadakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 40 tentang Pers. Supaya para Kepala Desa yang diberi sosialisasi ini hatinya kuat, merasa dilindungi oleh Undang-Undang,” ucapnya.
Tetapi kegiatan itu, kata Bambang Susilo, juga dirangkaikan tentang menangkal berita hoaks, supaya tidak melanggar undang-undang ITE.
“Terkait UU ITE ini memang berat kalau tidak hati-hati. Khususnya para politisi ketika ikut di WA group, dapat isu yang belum tau kebenarannya dilempar atau dikirim. Dengan diselenggarakan secara bergelombang kegiatan ini akan lebih terkonsentrasi,” tandasnya.(Humas Protokol Setda Blora)
source























































