Intinya…
-
Pelaksanaan UU Desa mengalami berbagai kendala, seperti reduksi, distorsi, serta kurangnya koherensi dan transparansi, sehingga perlu revisi dan harmonisasi regulasi untuk memperkuat desa sesuai semangat otonomi dan keadilan.
-
BULD DPD RI diminta untuk mendorong pemerintah segera menerbitkan regulasi turunan UU Desa yang sesuai dengan aspirasi masyarakat desa serta memastikan adanya ruang dialog antara pemerintah dan perwakilan desa.
__________________________________________________________________________________________________________
BeritaDesa.co – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) serta peraturan daerah (perda) yang mengatur tata kelola pemerintahan desa sebagai implementasi dari UU Desa, dengan tujuan menyelaraskan regulasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang menghadirkan berbagai narasumber, BULD DPD RI memperoleh masukan terkait pelaksanaan UU Desa selama dua dekade terakhir yang mengalami penyusutan dan penyimpangan. Kurangnya koherensi dan konsistensi dalam penerapannya telah menimbulkan berbagai kontradiksi.

Pada RDPU BULD DPD RI di ruang rapat Mataram lantai 2 gedung DPD RI, dipimpin oleh Ketua BULD DPD RI, senator asal Sulawesi Utara, Stefanus B.A.N. LiowKetua dan Wakil Ketua BULD DPD RI yang juga senator asal Riau, Abdul Hamid, dan dihadiri oleh Sutoro Eko Yunanto, pakar pemerintahan desa Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa dan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Desa Bersatu (DB) Muhammad Asri Anas yang didampingi Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) APKASI Devi Suhartoni yang juga Bupati Musi Rawas Utara dan Direktur Eksekutif APKASI Sarman Simanjorang.
Stefanus B.A.N. Liow menegaskan bahwa tugas BULD DPD RI dalam memantau dan mengevaluasi ranperda serta perda bertujuan untuk menyelaraskan regulasi antara pusat dan daerah, guna memastikan keselarasan kebijakan di tingkat daerah dengan pemerintah pusat, sekaligus memastikan bahwa regulasi pusat memperhatikan aspirasi daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Sutoro Eko Yunanto menyoroti bahwa penerapan Undang-Undang (UU) Desa dalam dua dekade terakhir telah mengalami penyusutan dan penyimpangan.
Ia mengatakan UU Desa mengalami reduksi, distorsi, tidak terjadi koherensi, konsistensi.
“Akibatnya, pejabat desa cinta uang, bukan rakyat. Dana Desa menjadi program yang ditentukan dan ditarget Jakarta. Kematian UU Desa di situ. Suara pemangku desa membahana di Senayan tapi tidak direspon baik. Era sekarang beda dengan era tahun 2012-2013. Semangat era dulu ialah memuliakan desa.” pungkasnya.
Selain itu, Sutoro menilai UU Desa menggunakan asas rekognisi tetapi dilaksanakan dengan asas desentralisasi. Terlalu banyak delegasi pengaturan dalam peraturan daerah (perda)/peraturan bupati (perbup) yang justru menghilangkan semangat pengakuan. Terjadi jungkir balik.
Sutoro menambahkan, UU Desa diatur peraturan pemerintah, peraturan pemerintah diatur peraturan menteri, peraturan menteri diatur peraturan daerah (perda)/peraturan gubernur (pergub).
Sutoro menilai, karena kuasa atas desa, desa dijadikan obyek. Sehingga, perkembangan desa tidak sesuai nilai dan semangat UU Desa. Desa dihadapkan dengan pasal, ayat, syarat, dan prosedur dalam regulasi. Perda/perbup dihadapkan dengan desa. Dana Desa diberikan kepada desa tidak atas dasar keadilan dan kepercayaan kepada desa.
“Ungkapan bupati, otonomi berhenti di tangan saya. Tidak ada otonomi desa. Pendekatannya teknokratis. UU Desa diatur peraturan menteri, peraturan daerah, peraturan bupati. Semangatnya hanya pasal, ayat, syarat, dan prosedur dalam perda/perbup. Biasanya copy-paste. Jika asas rekognisi, salurannya langung dari pusat ke desa”, tambahnya.
Sutoro menjelaskan bahwa kabupaten dan desa adalah organisme. Hubungan keduanya dalam bentang sejarah yang lama. Sayangnya, banyak kabupaten menganggap desa tidak sebagai organisme, tetapi dianggap sebagai pihak lain.
Dalam hal kepentingan supradesa, Sutoro melanjutkan, kabupaten cenderung memperalat desa. Dalam hal kepentingan desa, kabupaten selalu membatasi dan menghambat desa, serta mengatur dan mengawasi desa.
Dalam RDPU itu, Ketua Umum DPP Desa Bersatu Muhammad Asri Anas merekomendasikan harmonisasi kebijakan, karena diperlukan sinkronisasi antara program pemerintah pusat dengan kebutuhan desa, khususnya penggunaan Dana Desa. Kemudian, diperkukan ruang dialog pemerintah dengan perwakilan desa untuk memastikan kebijakan yang dibuat mencerminkan apsirasi masyarakat desa.
“Bicara desa tidak boleh sepenggal. Sulit menyelesaikan masalah desa dalam satu dasawarsa,” ucapnya. Apalagi jumlah desa 75.259 desa, termasuk perangkat desa. Kalau perspektifnya otonomi daerah, tidak ketemu. Maka kami tuntut revisi UU Desa. UU Desa perlu dievaluasi agar penataan desa efektif.”

Sejumlah senator BULD DPD RI memberikan tanggapan seperti Abraham Liyanto (senator asal Nusa Tenggara Timur), Yance Samonsabra (senator asal Papua Barat), Mirah Midadan Fahmid (senator asal Nusa Tenggara Barat), Yashinta Sekarwangi Mega (senator asal Daerah Istimewa Yogyakarta), Ratu Tenny Leriva (senator asal Sumatera Selatan), Syarif Mbuinga (senator asal Gorontalo), dan Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik (senator asal Bali).
Yance Samonsabra menyoroti pengelolaan Dana Desa yang kurang transparan dan akuntabel. Padahal, dulu dananya kecil tapi buktinya ada, dibanding kini yang dananya besar tapi buktinya tidak ada.
Mirah Midadan Fahmid mendorong penguatan BPD sebagai perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa agar terjadi checks and balances tata kelola pemerintahan desa.
Syarif Mbuinga mengingatkan BULD DPD RI. “Saatnya kita memiliki legasi. Desa kita majukan. Desa jangan dijadikan obyek. Kalau mencari kesalahan, pasti ketemu. Berganti rezim, topik yang sama terbawa terus”, ujarnya.






























































