Intinya…
-
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meresmikan layanan PBG untuk masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Subang, yang mencatat rekor penerbitan tercepat dalam 16 menit 33 detik.
-
Program ini didukung oleh berbagai instansi dan Kementerian PUPR untuk memastikan efisiensi dan kualitas, serta diharapkan dapat diterapkan di daerah lain.
__________________________________________________________________________________________________________
BeritaDesa.co – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara resmi meluncurkan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Selasa (21/1/25). Dalam peresmian tersebut, dilakukan uji coba penerbitan PBG yang berhasil diselesaikan dalam waktu 16 menit 33 detik, menjadikan Subang sebagai wilayah dengan proses penerbitan PBG tercepat di Indonesia.
“Ini merupakan rekor tercepat dalam penerbitan PBG yang pernah ada di Indonesia. Kami mengapresiasi langkah Pemkab Subang yang telah bekerja keras dalam memangkas birokrasi dan mempercepat layanan kepada masyarakat,” ujar Mendagri Tito Karnavian dalam sambutannya dilansir dari tintahijau.com.
Program percepatan layanan PBG ini bertujuan untuk mendukung upaya nasional dalam menyediakan tiga juta rumah bagi MBR. Pemerintah Kabupaten Subang berkolaborasi dengan berbagai instansi untuk memastikan kelancaran dan efisiensi proses tanpa mengurangi kualitas.
“Kami pastikan layanan cepat ini tetap memperhatikan semua aspek teknis dan legalitas sesuai aturan yang berlaku,” tambah Tito.
Baca Juga: Dana Desa 2025 Capai Rp71 Triliun, Mendes PDT: Awasi dan Kelola Demi Ketahanan Pangan Nasional
Sementara itu, Pj. Bupati Subang, Ade Afriandi, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi semua pihak dan berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik guna mendukung pembangunan di daerah.
“Kami akan terus mengawal agar layanan ini berjalan maksimal dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” kata Ade Afriandi.
Program ini juga mendapat dukungan penuh dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang berharap sistem serupa dapat diterapkan di daerah lain di Indonesia.
Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Subang untuk terus meningkatkan pelayanan publik.
“Hari ini kita bersyukur, Subang berhasil mencatatkan waktu pelayanan tercepat. Tapi ini bukan soal rekor MURI semata, melainkan amanah untuk terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat. Ke depan, SOP akan terus ditata, dan sosialisasi akan diperluas, sehingga tidak ada kendala teknis yang memperlambat proses pelayanan,” tambahnya.
Dengan percepatan layanan ini, diharapkan masyarakat berpenghasilan rendah dapat lebih mudah memperoleh izin bangunan, sehingga program perumahan nasional dapat berjalan lebih lancar dan efektif.






























































