BeritaDesa.co.id – Glowy, perusahaan event organizer asal Jakarta, mengalami kerugian signifikan akibat dugaan penipuan internal yang terjadi di salah satu venue pernikahan di Ciputat, Tangerang Selatan, yakni The Pavilion atau dikenal juga sebagai Kayu Menjangan.
Glowy diketahui menangani pernikahan kliennya, pasangan D dan B, yang direncanakan berlangsung di The Pavilion. Dalam rangka persiapan, Glowy telah melakukan serangkaian pembayaran untuk penyewaan venue tersebut berdasarkan invoice yang dikirimkan oleh seorang salesperson dari pihak The Pavilion.
Namun belakangan ini, pihak The Pavilion menyatakan bahwa invoice-invoice tersebut tidak sah dan merupakan bagian dari praktik fraud internal, meskipun seluruh dokumen mencantumkan tanda tangan pimpinan, stempel resmi, serta kop surat perusahaan. Menurut penjelasan mereka, dana yang ditransfer oleh Glowy tidak masuk ke rekening resmi perusahaan, melainkan ke rekening pribadi oknum salesperson tersebut.
Kejadian ini menimbulkan kerugian finansial dan reputasional bagi Glowy, yang mengaku telah bertindak sesuai prosedur dan berdasarkan dokumen resmi dari pihak yang mengaku mewakili The Pavilion.
Menanggapi hal ini, tim kuasa hukum Glowy dari firma hukum Legal Prime, Suntan Satriareva dan Gibran Mohammad, telah melayangkan somasi pertama kepada manajemen The Pavilion pada 14 Mei 2025. Namun hingga saat ini belum ada tanggapan resmi yang memadai. Sebaliknya, pihak The Pavilion hanya mengirimkan tanggapan tanpa kop surat dan nomor surat, yang dinilai tidak memenuhi standar korespondensi resmi sebuah badan usaha.
“Klien kami mengalami kerugian material yang signifikan, dan reputasinya sebagai event organizer ternama turut terdampak. Kami telah menyampaikan somasi, dan jika tidak ada itikad baik dari pihak The Pavilion, kami akan menempuh jalur hukum.” ujar Suntan.
Sementara itu, Gibran menambahkan, jika memang hal tersebut terbukti penipuan, The Pavilion harus bertanggung jawab.
“Jika benar terjadi internal fraud, maka The Pavilion jelas lalai dan harus bertanggung jawab berdasarkan Pasal 1367 KUH Perdata yang mengatur soal pemenuhan tanggung jawab atasan atas perbuatan bawahannya. Namun, apabila tidak ada penipuan internal, maka peristiwa ini merupakan wanprestasi terhadap klien kami.” tambah Gibran.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen The Pavilion. Redaksi sudah mencoba menghubungi pihak The Pavilion Ciputat untuk meminta penjelasan terkait permasalahan ini, namun tidak ada tanggapan.
Glowy berharap pihak perusahaan dapat mengambil tanggung jawab penuh atas tindakan oknum internal yang mencoreng citra industri penyelenggara acara di Indonesia.






























































