Intinya…
-
Pemerintah menunda pengangkatan CASN hingga Oktober 2025 dan PPPK hingga Maret 2026 bukan karena alasan anggaran, melainkan untuk menyeragamkan waktu Terhitung Mulai Tanggal (TMT) di seluruh instansi agar administrasi dan manajemen kepegawaian lebih efisien.
-
Mulai 2025, instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer sesuai dengan UU ASN 2023, yang mewajibkan penataan tenaga non-ASN diselesaikan sebelum akhir 2024.
Follow Instagram BeritaDesa.co.id untuk mendapatkan informasi terbaru!
_____________________________________________
BeritaDesa.co.id – Pemerintah resmi menunda jadwal pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang sebelumnya direncanakan paling lambat 23 Maret 2025.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, mengumumkan bahwa pengangkatan CASN akan dilakukan pada 1 Oktober 2025, sementara untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dijadwalkan pada 1 Maret 2026.
“Pemerintah mengusulkan dilakukan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN sebagai pegawai ASN dengan perkiraan pengangkatan pada akhir 2025 atau di awal 2026,” ujar Rini dikutip dari detik (07/03/25).
Rini menegaskan bahwa penundaan ini tidak terkait dengan efisiensi anggaran, melainkan untuk memastikan keseragaman waktu Terhitung Mulai Tanggal (TMT) di seluruh instansi pemerintah. Keputusan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Bukan. Bukan karena efisiensi, kan masih banyak. Nanti kita masih menyelesaikan yang belum mengumumkan dan sebagainya,” tegas Rini.
Baca Juga: Terkait OMO FOLU, PSI: Tidak Membebani Anggaran Negara
Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan bahwa penyesuaian jadwal ini bertujuan untuk menyeragamkan waktu TMT bagi CASN di seluruh instansi, sehingga proses administrasi dan manajemen kepegawaian dapat berjalan lebih efisien.
“Jadi selama ini TMT pengangkatan CPNS maupun PPPK itu tidak sama antara satu instansi dengan instansi yang lain. Sehingga, ada yang sudah bekerja karena usulan dari instansinya itu cepat ada. Ada yang belum karena memang belum ditetapkan SK-nya,” kata Haryomo dilansir dari detikFinance (07/03/25).
Selain itu, pemerintah juga menegaskan bahwa mulai tahun 2025, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau tenaga honorer. Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengamanatkan penataan tenaga honorer harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Dengan adanya penundaan pengangkatan CASN dan PPPK ini, pemerintah berharap proses rekrutmen dan penataan kepegawaian dapat berjalan lebih optimal, sesuai dengan peraturan yang berlaku.






























































