Intinya…
-
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan BBM 2018-2023 senilai Rp 193 triliun berjalan tanpa intervensi pihak mana pun, sesuai dengan prinsip independensi hukum yang dijamin oleh undang-undang.
-
Proses hukum ini merupakan bagian dari upaya mendukung program Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo menuju Indonesia Emas 2045, serta menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi besar yang merugikan negara.
Follow Instagram BeritaDesa.co.id untuk mendapatkan informasi terbaru!
_____________________________________________
BeritaDesa.co.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola pengadaan bahan bakar minyak (BBM) periode 2018-2023, yang diduga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 193 triliun, berjalan tanpa intervensi pihak manapun.
“Kalau bunyi dalam undang-undang, kita itu independen. Tidak bisa ada (intervensi) dan sampai saat ini saya tidak pernah merasakan bahwa kami ada di intervensi,” kata Burhanuddin dikutip dari CNN Indonesia, (07/03/25).
Selain itu, Burhanuddin menegaskan bahwa proses hukum ini murni sebagai upaya penegakan hukum untuk mendukung program Asta Cita yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Melainkan, murni sebagai penegakan hukum dalam rangka mendukung Asta Cita pemerintahan menuju Indonesia Emas 2045,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap praktik korupsi, terutama yang melibatkan pejabat daerah.
Baca Juga: Pertamax Oplosan, Pengkhianatan Terhadap Kepercayaan Rakyat dan Negara
Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan BBM periode 2018-2023 ini menambah daftar panjang kasus besar yang ditangani oleh Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Burhanuddin. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menangani beberapa kasus mega korupsi dengan kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah, menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Dengan penegasan ini, diharapkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan BBM dapat berjalan transparan dan akuntabel, serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.






























































