BeritaDesa.co – Pemerintah Kabupaten KotawaringinBarat, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar acara pengukuhan Kepala Desa dan anggota BPD se-Kabupaten Kotawaringin Barat.
Acara tersebut berlangsung di Aula Antakusuma, Pangkalan Bun pada Senin, 16 Desember 2024,dengan dihadiri oleh Ketua DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kotawaringin Barat, Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa, serta Camat dari seluruh wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.
Dalam sambutannya, PJ Bupati Budi Santosamenyampaikan masa jabatan Kepala Desa dan anggota BPD mengalami perubahan.
”Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 bahwa periodesasi masa jabatan Kepala Desa dan anggota BPD yang semula 6 tahun untuk paling banyak 3 periode, mengalami perubahan menjadi 8 tahun untuk paling banyak 2 periode.” Ujar Budi Santoso.
Bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2024, serta anggota BPD yang masih aktif menjabat, berlaku ketentuan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu poin penting dalam undang-undang tersebut adalah perubahan masa jabatan dan masa kerja anggota BPD, yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun untuk dua periode.
Selain itu, PJ Budi Santoso berharap dengan adanya pengukuhan ini, kepala Desa dan Anggota BPD bisa menjaga stabilisasi, keamanan dan ketertiban desa.
“Dengan adanya pengukuhan ini, kepala desa dan anggota BPD diharapkan selalu jaga stabilitasi, kekondusifan keamanan dan ketertiban di desa masing-masing, jangan terpancing dengan provokasi, atau opini yang tidak bertanggung jawab,”Pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kotawaringin Barat, Samsul Arifin menyampaikan rasa syukur dan harapannya.
”Kami bersyukur sudah di kukuhkan, berati secara birokrasi sudah legal,sehingga bisa menjalankan tugas sesusai UUD no 3 tahun 2024 tentang desa, harapan saya BPD lebih profesional, kritis, dalam 3 hal yaitupengawasan terhadap kinerja kepala desa,menyepakati dan menetapkan anggaran APBDes yg benar-benar tepat sasaran dan bermanfaat untuk masyarakat, dan mengawal aspirasi dan merealisasikan aspirasi.” Ujarnya pada saat wawancara.






























































