BeritaDesa.co.id – Pemerintah menggerakkan langkah besar menuju kemandirian ekonomi desa. Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 pada 22 Oktober 2025 yang mengatur percepatan pembangunan fasilitas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia.
Inpres ini menjadi dasar percepatan pembangunan gerai, gudang, hingga kelengkapan operasional bagi lebih dari 80 ribu koperasi yang telah berdiri. Pemerintah menargetkan koperasi desa menjadi motor penggerak ekonomi rakyat, pusat distribusi pangan, sekaligus wadah pemberdayaan masyarakat.
Kolaborasi Besar: 14 Menteri, Jaksa Agung, Hingga Kepala Daerah Turun Tangan
Melalui Inpres 17/2025, Presiden memerintahkan sedikitnya 14 kementerian dan lembaga strategis untuk terlibat penuh. Mereka meliputi:
- Kementerian Koordinator Bidang Pangan
- Kementerian Koperasi
- Kementerian Desa dan PDT
- Kementerian PU
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Pertahanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kejaksaan Agung
- LKPP
- hingga pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Masing-masing diminta melakukan sinkronisasi program, pendampingan koperasi, penguatan SDM, hingga mitigasi risiko agar pembangunan berjalan tanpa hambatan.
Agrinas Ditunjuk sebagai Pelaksana Lapangan
Selain itu, dalam Inpres tersebut, pemerintah menunjuk PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) sebagai pelaksana fisik pembangunan jaringan gerai dan pergudangan Koperasi Merah Putih.
Agrinas diwajibkan mengusung prinsip tata kelola perusahaan yang baik, mengutamakan pola padat karya, serta mengikuti ketentuan pengadaan barang/jasa. Perusahaan BUMN pangan tersebut juga diminta melaporkan perkembangan proyek secara berkala kepada Menko Bidang Pangan.
Tugas Berat Pemerintah Daerah: Siapkan Lahan dan Perizinan
Para gubernur dan bupati/wali kota memegang peran penting. Mereka diwajibkan:
- menyediakan lahan minimal 1.000 meter persegi bagi pembangunan gerai koperasi,
- mempercepat penerbitan perizinan,
- memasukkan program pendukung ke dalam dokumen perencanaan daerah,
- serta menyampaikan laporan berkala kepada pemerintah pusat.
Tanpa peran pemerintah daerah, pembangunan koperasi tak mungkin menembus akar masalah ekonomi di wilayah masing-masing.
Pendanaan dari APBN, APBD, Dana Desa, hingga Pembiayaan Syariah
Program nasional ini akan dibiayai melalui berbagai sumber legal, mulai dari:
- APBN,
- APBD,
- Dana Desa,
- serta dukungan pembiayaan dari BUMN dan Bank Syariah Indonesia.
Pemerintah menargetkan pendanaan yang fleksibel agar percepatan pembangunan tidak terhambat proses administratif.
Dorong Ekonomi Rakyat
Melalui Inpres ini, Presiden menegaskan bahwa Koperasi Merah Putih harus menjadi sentra ekonomi baru di desa, mulai dari pengelolaan pangan, distribusi hasil pertanian, perikanan, hingga penguatan usaha mikro masyarakat.
“Percepatan pembangunan koperasi harus berjalan efektif, efisien, dan terintegrasi,” demikian salah satu amanat dalam Inpres tersebut.
Dengan terbitnya regulasi ini, pemerintah optimistis ekosistem ekonomi desa akan semakin maju dan terhubung langsung dengan rantai pasok nasional.

























































