BeritaDesa.co.id – Kementerian Koperasi Republik Indonesia secara resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur mengenai pendataan aset tanah dan/atau bangunan sebagai langkah percepatan pembangunan fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas yang membidangi koperasi pada tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.
Penerbitan surat edaran dilakukan menyusul penunjukan KDKMP sebagai Program Strategis Nasional, yang berperan memperkuat ekonomi kerakyatan dan mendukung agenda pembangunan dari desa sebagaimana diamanatkan dalam Asta Cita serta Pasal 33 ayat (1) UUD 1945.
Dorongan Akselerasi Pembangunan KDKMP
Pasca peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih oleh Presiden RI pada 21 Juli 2025, pemerintah menargetkan percepatan operasionalisasi koperasi tersebut. Untuk itu, diperlukan ketersediaan lahan atau bangunan yang dapat digunakan sebagai gerai layanan, fasilitas pergudangan, dan sarana pendukung lainnya.
Melalui surat edaran ini, Kemenkop meminta pemerintah desa hingga pemerintah provinsi melakukan pendataan menyeluruh terhadap aset tanah atau bangunan yang berpotensi digunakan sebagai lokasi pembangunan infrastruktur KDKMP.
Tujuan dan Ruang Lingkup SE Nomor 4 Tahun 2025
Surat Edaran ini bertujuan:
- Menyeragamkan dan menertibkan administrasi terkait penggunaan aset pemerintah untuk pembangunan KDKMP.
- Menyusun basis data nasional mengenai aset yang dapat dimanfaatkan bagi pengembangan koperasi.
Adapun ruang lingkupnya meliputi:
- Pendataan aset atau lahan milik pemerintah desa, kabupaten/kota, dan provinsi.
- Penetapan kriteria kelayakan aset yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan gerai dan fasilitas KDKMP lainnya.
Landasan Hukum
Penyusunan surat edaran ini didasarkan pada sejumlah regulasi nasional, antara lain:
- UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian beserta perubahannya,
- UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya,
- PP No. 7/2021 tentang Pemberdayaan KUMKM,
- Perpres No. 197/2024 tentang Kementerian Koperasi,
- Permen Koperasi No. 1/2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenkop,
- serta Surat Keputusan Bersama lima kementerian dan lembaga terkait pendirian Koperasi Merah Putih.
Kementerian Koperasi, melalui surat bernomor B-1930/SM.KOP/PK.00.00/2025, meminta seluruh pemerintah daerah memberikan dukungan penuh, mengingat peran strategis KDKMP dalam meningkatkan kemandirian ekonomi desa serta memperkuat ekosistem koperasi nasional.
Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Koperasi dan Wakil Menteri Koperasi sebagai laporan pelaksanaan program strategis nasional tersebut.
Follow Instagram BeritaDesa.co.id untuk mendapatkan informasi terbaru!






























































