BeritaDesa.co.id — Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menetapkan empat tenaga pendamping desa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pajak desa. Praktik manipulasi pembayaran pajak APBDes ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp 2,9 miliar.
Empat tersangka adalah SM, pendamping di Kecamatan Sedong sejak 2016 hingga Januari 2025; MY, pendamping di Arjawinangun pada 2019 hingga November 2021; DS, pendamping di Kedawung sejak 2016 hingga sekarang; serta SLA, pendamping di Karangsembung sejak 2017 hingga Juni 2022.
Modus mereka adalah menawarkan jasa pelaporan pembayaran pajak APBDes dengan janji pelayanan cepat serta bukti resmi (resi). Namun, dana yang benar-benar disetorkan ke negara hanya sebagian kecil. Untuk melancarkan aksi, pendamping meminta akses ke akun DJP Online, e-billing desa, serta data sensitif lain. Desa-desa diarahkan untuk menyerahkan pengelolaan pajak kepada mereka.
Kasus ini berkaitan dengan APBDes tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021. Sebagian dari tersangka sudah bertugas sejak 2016, menunjukkan bahwa praktik ini berlangsung cukup lama dan berdampak luas terhadap banyak desa.
Penetapan tersangka dilakukan pada 17 September 2025 setelah penyidik Kejari Cirebon menemukan minimal dua alat bukti. Para tersangka kini ditahan di Rutan Kelas I Cirebon untuk masa 20 hari sesuai ketentuan hukum.
Mereka dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 beserta aturan pelaksananya.
Kasus ini menimbulkan banyak pertanyaan penting. Bagaimana pengawasan internal terhadap pendamping desa dilakukan sejak awal? Apakah perangkat desa memiliki pedoman audit agar tidak mudah ditipu? Mengingat banyak desa bergantung pada pendamping karena dianggap lebih ahli, apakah perangkat desa memiliki kapasitas untuk memverifikasi laporan dan bukti pembayaran? Apakah desa memiliki akses langsung ke data resmi pajak agar bisa membandingkan setoran sebenarnya dengan bukti yang disodorkan?
Ada pula dugaan bahwa tenaga pendamping desa bisa menjadi perpanjangan tangan kelompok politik atau elite lokal. Meski belum ada bukti kuat, potensi konflik kepentingan ini perlu diwaspadai.
Pertanyaan lain adalah apakah regulasi yang ada sudah memadai dan apakah sanksi serta pemulihan kerugian negara mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat.
Dampak kasus ini cukup serius. Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan, pelayanan publik, kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur terganggu. Keterlambatan atau kekurangan pembayaran pajak desa juga bisa memengaruhi layanan administratif dan legalitas desa. Lebih jauh lagi, kepercayaan masyarakat terhadap perangkat desa maupun pendamping profesional menurun.
Kasus ini menunjukkan bahwa sistem pendamping desa, yang seharusnya mendukung pembangunan dan administrasi, justru bisa menjadi celah korupsi bila pengawasan lemah.
Diperlukan audit rutin dan independen terhadap laporan pajak desa, serta pelatihan bagi perangkat desa agar mampu memverifikasi bukti pembayaran secara mandiri. Pemerintah pusat dan daerah perlu memperkuat regulasi, pengawasan, serta menjatuhkan sanksi tegas disertai audit forensik. Selain itu, keterlibatan masyarakat desa dalam pengawasan sangat penting agar praktik penyalahgunaan dapat terdeteksi lebih cepat.
Follow Instagram BeritaDesa.co.id untuk mendapatkan informasi terbaru!






























































