BeritaDesa.co.id – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih memiliki potensi perputaran uang hingga Rp2.000 triliun. Program ini diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto dan bertujuan untuk memperkuat ekonomi lokal serta memberdayakan masyarakat desa.
Dalam perhitungannya, jika setiap koperasi desa menerima anggaran sebesar Rp7 miliar dan diterapkan di 70.000 desa, maka perputaran uang mencapai Rp490 triliun hanya dari sektor konsumsi. Apabila desa-desa tersebut juga bergerak di sektor produksi, potensi perputaran uang dapat meningkat 2 hingga 3 kali lipat, mencapai Rp1.500 triliun hingga Rp2.000 triliun.
“Hitungannya begini, kalau Kopdes Merah Putih sudah terbentuk 70 ribu desa, kalau satu Kopdes Merah Putih di desa itu (mendapat anggaran) Rp7 miliar rupiah saja. Itu kan Rp7 miliar x 70 ribu desa, artinya sudah ada perputaran uang Rp490 triliun di seluruh desa di Indonesia,” ungkap Menkop Budi Arie.
Menurutnya, arus uang yang besar ini akan berdampak signifikan pada perekonomian nasional dengan memperkuat sektor ekonomi di tingkat desa serta meningkatkan ketahanan ekonomi di seluruh Indonesia.
“Kalau desanya jadi desa produksi, produksinya ditingkatkan, terutama pertanian, perikanan, dan juga hortikultura, Saya yakin perputaran ekonomi di desa dengan adanya Kopdes Merah Putih bisa Rp1.500 triliun sampai Rp2.000 triliun,” pungkasnya.
Pembentukan Kopdes Merah Putih di 70.000 desa diharapkan dapat mengurangi tingkat kemiskinan di Indonesia. Koperasi ini akan mengelola rantai pasok sembako, kebutuhan primer masyarakat, serta distribusi logistik, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Baca Juga: Pemerintah Targetkan 70.000 Koperasi Desa Merah Putih
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Koperasi telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur tata cara pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) pada Selasa, 18 Maret 2025.
Menkop Budi Arie Setiadi menetapkan Surat Edaran mengenai Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih pada Selasa, 18 Maret 2025.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada menteri dan pimpinan lembaga pemerintah terkait, gubernur, bupati/wali kota, kepala dinas yang menangani koperasi di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, serta kepala desa di seluruh Indonesia.






























































