BeritaDesa.co.id – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Koperasi, Budi Arie Setiadi, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Program ini merupakan inisiatif Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional dan mempercepat pengentasan kemiskinan di pedesaan.
Budi Arie mengatakan surat edaran tersebut mulai berlaku hari ini dan ditujukan untuk para Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Terkait, Gubernur dan Bupati/Wali Kota, Kepala Dinas yang Membidangi Koperasi Provinsi/Kabupaten/Kota, serta kepala desa seluruh Indonesia.
“Hari ini sudah ada. Jadi Surat Edaran Menteri Koperasi mengenai tata cara pembentukan Kopdes merah putih. Kepala desa dong kalau mau membentuk gini caranya, tata caranya ya. SE Menkop Nomor 1 tahun 2025 tentang tata cara pembentukan Kopdes merah putih,” kata Budi Arie saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).
Dalam rapat terbatas kabinet di Istana Negara pada 3 Maret 2025, Presiden menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat ekonomi rakyat. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah membentuk 70.000 koperasi desa di seluruh Indonesia. Program ini akan diluncurkan secara resmi pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.
Baca Juga: Rakornas Desa 2025, Ketua Umum Desa Bersatu: Dukung Koperasi Desa Merah Putih
Tahapan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Proses pembentukan koperasi ini akan berlangsung dalam beberapa tahap antara Maret hingga Juni 2025, meliputi:
- Sosialisasi dan Persiapan
Pemerintah daerah, termasuk gubernur, bupati/wali kota, serta kepala desa, akan menerima sosialisasi intensif mengenai program ini. - Musyawarah Desa
Masyarakat desa akan mengadakan musyawarah untuk menyepakati pembentukan koperasi, menentukan nama, jenis usaha, modal awal, serta memilih calon pengurus. - Pengesahan Badan Hukum
Koperasi yang baru dibentuk akan mendapatkan akta pendirian dari notaris dan diajukan ke Kementerian Hukum untuk mendapatkan legalitas resmi. - Pendataan dan Integrasi Koperasi yang Sudah Ada
Koperasi desa yang telah ada akan dinilai kinerjanya dan, jika memenuhi syarat, dapat bergabung dalam program ini tanpa perlu mendirikan koperasi baru. - Finalisasi Pembentukan
Seluruh koperasi desa diharapkan telah terbentuk pada akhir Juni 2025.
Model dan Jenis Usaha Koperasi
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dilakukan dengan tiga pendekatan utama:
- Pembentukan koperasi baru untuk desa yang belum memiliki koperasi.
- Pengembangan koperasi eksisting yang telah beroperasi dengan baik.
- Revitalisasi koperasi yang lemah atau tidak aktif agar kembali produktif.
Koperasi ini akan bergerak di berbagai bidang usaha seperti penyediaan sembako, obat murah, unit simpan pinjam, klinik desa, gudang penyimpanan hasil panen, serta distribusi logistik.
Pengawasan dan Evaluasi
Setelah pembentukan koperasi, pemerintah akan melakukan pengawasan ketat melalui Kementerian Koperasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, serta pemerintah daerah. Evaluasi berkala dilakukan setiap enam bulan untuk memastikan program berjalan sesuai target. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas akan dijaga melalui audit berkala dan laporan rutin.
Dengan adanya program ini, pemerintah berharap koperasi desa dapat menjadi pilar utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di pedesaan secara berkelanjutan.






























































