
PALANGKA RAYA : Anggota DPD RI asal Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi aturan terkait pembukaan lahan dengan cara membakar. Namun, ia mengingatkan agar evaluasi tersebut tetap mempertimbangkan kearifan lokal dan ruang hidup masyarakat adat.
Pernyataan itu disampaikan Teras menyikapi arahan Presiden Prabowo yang meminta aturan daerah yang dinilai membuka celah pembakaran lahan hingga dua hektare untuk dikoreksi. Dalam diskusi bersama sejumlah akademisi di Istana Merdeka, Kamis (24/09/2026), Prabowo menyatakan ketentuan tersebut perlu diperbaiki karena berpotensi disalahgunakan.
Teras mengatakan, evaluasi terhadap regulasi merupakan hal yang wajar dilakukan pemerintah. Menurut dia, penataan aturan diperlukan agar ketentuan mengenai pembukaan lahan tidak dimanfaatkan untuk melakukan pembakaran secara sembarangan.
“Saya tidak tahu apa dan di mana saja delapan Perda Kabupaten yang dimaksud. Namun saya akan coba memberi perspektif dalam pengalaman saya saat menjabat sebagai Gubernur Kalteng,” kata Teras dalam keterangannya, Minggu (27/09/2026).
Menurut Teras, aturan mengenai pembukaan lahan perlu ditempatkan dalam konteks yang tepat. Ia mengingatkan bahwa Kalimantan Tengah memiliki masyarakat adat yang secara turun-temurun menjalankan praktik berladang dengan mengedepankan kearifan lokal.
Ia mencontohkan Pergub Kalteng Nomor 52 Tahun 2008 yang kemudian diubah melalui Pergub Kalteng Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah.
Teras menjelaskan, kebijakan tersebut pada dasarnya dibuat untuk mencari titik temu antara kepentingan perlindungan lingkungan dan kebutuhan masyarakat, khususnya masyarakat adat. “Peraturan ini pada dasarnya adalah aturan di daerah yang coba menjembatani tuntutan keadilan di antara semua pihak yang berkepentingan di daerah, termasuk masyarakat adat,” ujarnya.
Meski demikian, Teras menegaskan ketentuan mengenai pembukaan lahan dengan cara membakar tidak boleh dipahami sebagai izin untuk membakar hutan dan lahan secara bebas. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam penjelasan Pasal 69 ayat (2), kearifan lokal mencakup pembakaran lahan maksimal dua hektare per kepala keluarga untuk ditanami varietas lokal dengan syarat tertentu, termasuk adanya sekat bakar untuk mencegah api menjalar. Karena itu, Teras menilai arahan Presiden untuk mengevaluasi aturan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan melihat penerapannya di lapangan.
“Tidak punya tendensi menipu, tidak pula memanfaatkan loophole peraturan, meski tidak ada jaminan dapat dipakai para penipu atau pihak yang beritikad buruk,” tegasnya.
Evaluasi Aturan Harus Diikuti Pengawasan
Teras menilai pembenahan regulasi perlu dibarengi dengan pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten. Menurut dia, persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak hanya berkaitan dengan aktivitas masyarakat dalam membuka lahan.
Pemerintah, kata dia, juga perlu melihat persoalan tata kelola konsesi, perizinan, pengelolaan kawasan hutan, serta kapasitas pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan. “Jangan sampai koreksi aturan justru menutup ruang hidup masyarakat yang selama ini mengandalkan tanah mereka yang tak seberapa untuk hidup,” katanya.
Ia meminta setiap kasus kebakaran ditelusuri berdasarkan fakta di lapangan. Penyebab kebakaran harus diketahui dan pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai dengan ketentuan hukum. “Di lahan mana kebakaran terjadi, selidiki pemicunya, tegakkan aturan hukumnya secara transparan,” ujarnya.
Di tengah persoalan karhutla dan kabut asap yang masih dihadapi masyarakat Kalimantan Tengah, Teras juga meminta pemerintah memperkuat penanganan bencana. Rakyat Kalteng dan Kalimantan pada umumnya masih menunggu tanggung jawab negara dan penanggung jawab badan penanggulangan bencana.
Ia menegaskan seluruh sumber daya negara perlu dikerahkan untuk melindungi masyarakat dari dampak karhutla. “Jangan biarkan bencana berlama-lama, kerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk menyelamatkan rakyat,” tegasnya.
Teras kembali menekankan bahwa evaluasi regulasi sebagaimana diarahkan Presiden merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola. Namun, menurut dia, pembenahan aturan tetap perlu mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat dan kearifan lokal. “Selama negara belum mampu menghidupi rakyat, baiklah kita tidak menyulitkan mereka untuk hidup,” ujarnya.
Ia berharap penataan regulasi dapat berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan, penegakan hukum, dan perlindungan terhadap masyarakat adat. “Untuk itu, tidak saja kearifan lokal, para pemimpin perlu juga belajar soal kearifan nasional,” pungkasnya.









































































