
SAMPIT : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menyita 306,7 gram sabu dari seorang pria berinisial SMF di Jalan Moh Hatta, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Rabu (21/10/2026). Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus peredaran narkotika yang sebelumnya mengungkap seorang pria berinisial RW.
SMF diamankan di rumahnya sekitar pukul 16.00 WIB, kurang dari dua jam setelah polisi menangkap RW di Jalan Dewi Sartika sekitar pukul 14.00 WIB pada hari yang sama. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap RW, petugas menelusuri asal sabu hingga mengarah kepada SMF.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W melalui Kasi Humas Polres Kotim IPTU Edi Walujo mengatakan, petugas langsung bergerak ke lokasi setelah memperoleh informasi dari hasil pengembangan tersebut.
Menurut Edi, sebelum melakukan penggeledahan, petugas menunjukkan surat perintah tugas. Penggeledahan juga disaksikan perangkat kelurahan dan ketua RT setempat.
Dalam penggeledahan di rumah SMF, polisi menemukan sebuah tas berwarna putih yang disembunyikan di bawah kasur kamar terlapor. Di dalam tas tersebut terdapat tujuh bungkus sabu dengan berat kotor total 306,7 gram.
“Barang bukti sabu tersebut dikemas menggunakan bungkus Chinese Tea yang diduga untuk mengelabui petugas,” ujar Edi Jumat (23/10/2026).
Selain sabu, petugas menyita satu tas putih, satu pak plastik klip kecil, uang tunai sebesar Rp3,6 juta, serta satu unit telepon seluler merek Oppo A5 Pro yang ditemukan di lantai kamar. Sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut juga turut diamankan.
Di hadapan saksi, SMF mengakui bahwa sabu yang ditemukan petugas merupakan miliknya. Selanjutnya, SMF bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, SMF disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.









































































