
SERUYAN : Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan, Kalimantan Tengah, menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan obat di UPTD Gudang Farmasi Kabupaten Seruyan untuk tahun anggaran 2024–2025. Total anggaran pengadaan obat selama dua tahun tersebut mencapai Rp10,43 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Seruyan, Rahmad R. Nasution, mengungkapkan penyelidikan mencakup dugaan ketidaksesuaian masa kedaluwarsa obat yang didistribusikan ke puskesmas, termasuk kemungkinan adanya obat kedaluwarsa yang diterima fasilitas pelayanan kesehatan.
Berdasarkan data kejaksaan, anggaran pengadaan obat pada 2024 mencapai Rp3.436.635.782. Sementara itu, pada 2025 anggarannya meningkat menjadi Rp6.996.778.274.
Rahmad menjelaskan, pengadaan obat diawali dengan perencanaan kebutuhan oleh 12 puskesmas di Kabupaten Seruyan. Setiap puskesmas menyusun Rencana Kebutuhan Obat (RKO) untuk satu tahun, kemudian mengajukannya kepada UPTD Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan.
Pengadaan selanjutnya dilakukan melalui sistem e-purchasing atau pembelian secara elektronik.
Dalam penyelidikan tersebut, kejaksaan turut mendalami ketentuan masa kedaluwarsa obat yang diadakan. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.01/MENKES/238/2017, obat dan perbekalan kesehatan yang diadakan disyaratkan memiliki sisa masa kedaluwarsa paling singkat dua tahun saat diterima.
Selain persoalan masa kedaluwarsa, penyelidik juga menelusuri kemungkinan adanya kemahalan harga serta kesesuaian mekanisme pengadaan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tim penyelidik mendalami juga terkait ada atau tidaknya kemahalan harga dalam kegiatan e-purchasing tersebut dan tata cara pengadaan apakah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Rahmad, Jumat (23/10/2026), .
Rahmad menegaskan, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Kejari Seruyan terus mendalami berbagai dugaan yang muncul untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Penyelidikan ini diarahkan untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam pengadaan obat, baik terkait masa kedaluwarsa, kewajaran harga, maupun kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.









































































